Berlarut-larut Jalankan Putusan MA, Pemkab Tubaba Diduga Lakukan PMH, Ahli Waris Iwan Silado Geram

banner 120x600
Gambar ilustrasi

Tulang Bawang Barat — Sikap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang hingga kini belum merealisasikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3380 K/Pdt/2017 memicu kemarahan ahli waris, Iwan Silado. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 29 Januari 2018 itu dinilai sengaja diabaikan, meski Mahkamah Agung secara tegas memenangkan pihak ahli waris atas sengketa tanah SDN 1 dan SDN 2 Pagar Dewa.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemkab Tubaba dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menyatakan tanah tempat berdirinya SDN 1 dan SDN 2 Pagar Dewa adalah sah milik penggugat. Selain itu, Pemkab Tubaba juga dihukum membayar kompensasi ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar yang dibebankan kepada APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Namun ironisnya, delapan tahun setelah putusan inkrah tersebut, realisasi pembayaran tak kunjung dilakukan.

Ahli waris, Iwan Silado, mengaku kecewa berat atas sikap Pemkab Tubaba yang dinilai tidak menghormati putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

“Saya sudah bertemu langsung dengan Bupati Tubaba di rumah dinas bupati. Saat itu saya meminta agar Kabag Hukum yang menangani perkara ini dipanggil. Tapi sampai sekarang prosesnya sudah setahun tidak ada realisasi apa pun,” ujar Iwan Silado, Sabtu (16/05/2026).

 

Menurutnya, alasan demi alasan terus muncul tanpa kepastian penyelesaian. Padahal, putusan Mahkamah Agung jelas menyatakan pemerintah daerah wajib memberikan kompensasi atas penggunaan tanah milik ahli waris untuk kepentingan pembangunan sekolah negeri.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemkab Tubaba karena dianggap mengabaikan kewajiban hukum yang telah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa objek sengketa tidak pernah diperjualbelikan dan penguasaan tanah oleh pemerintah hanya berdasarkan pinjam pakai. Karena tanah digunakan untuk kepentingan umum, maka pemerintah wajib memberikan kompensasi kepada pemilik sah tanah tersebut.

Putusan tersebut bahkan mempertegas bahwa penguasaan aset oleh pemerintah tidak dapat menghilangkan hak kepemilikan masyarakat tanpa adanya ganti rugi yang layak dan sah menurut hukum.

Publik kini mempertanyakan keseriusan Pemkab Tubaba dalam menaati hukum. Sebab, apabila putusan Mahkamah Agung saja diabaikan, maka hal itu dinilai mencederai prinsip negara hukum dan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemkab Tulang Bawang Barat maupun bagian hukum terkait alasan belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung tersebut.

Penulis: Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *