Pemkab Tubaba Dinilai Abaikan Putusan MA, Iwan Silado: Kabag Hukum Belat-Belit dan Tak Beri Kepastian

banner 120x600

 

Metro — Sikap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang hingga kini belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) kembali menuai sorotan tajam dari pihak ahli waris. Iwan Silado selaku ahli waris menilai alasan yang terus disampaikan Pemkab Tubaba melalui Kabag Hukum terkesan berbelit-belit dan hanya memperpanjang penyelesaian masalah.

“Gedung SD Negeri 1 Pagar Dewa”

Hal itu disampaikan menyusul penjelasan Kabag Hukum Pemkab Tubaba, Budi Sugiyanto, SH., MH., pada Minggu, 25 Mei 2026, yang menyebut bahwa pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait nomenklatur, kode rekening, serta Aparat Penegak Hukum (APH).

“Waalaikumsalam pak Iwan, mohon maaf sebelumnya, sesuai amanah Mendagri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, pemda masih berkoordinasi dengan pusat terkait nomenklatur dan kode rekening yang akan digunakan serta masih berproses dengan tetap berkoordinasi dengan APH,” ujar Budi dalam pesan singkatnya yang sampaikan Iwan Silado kepada awak media.

 

Budi juga kembali menegaskan bahwa secara substansi tidak ada masalah, namun Pemkab Tubaba disebut masih menjalankan arahan Kementerian Dalam Negeri agar mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum realisasi dilakukan.

“Ijin pak Iwan benar tidak ada masalah, tapi amanah Mendagri dalam suratnya untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, maka pemda disuruh berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan APH, dan sedang berproses,” lanjutnya.

 

Namun penjelasan tersebut justru memicu reaksi keras dari Iwan Silado. Ia menilai jawaban yang terus berulang tanpa kepastian waktu merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan putusan hukum yang telah inkrah.

“Ini putusan Mahkamah Agung, bukan persoalan baru. Jangan terus berlindung di balik alasan koordinasi. Kabag hukum terkesan belat-belit dan masyarakat dibuat menunggu tanpa kepastian, sementara itu, permasalahan dengan ahli waris belum diselesaikan, Pemkab melakukan renovasi gedung SD Negeri 1 Pagar Dewa”, tegas Iwan Silado.

 

Menurutnya, apabila putusan pengadilan tertinggi negara terus diabaikan dengan alasan administratif, maka hal tersebut dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.

 

Secara hukum, tindakan menunda atau tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan, sikap pembiaran terhadap hak ahli waris dinilai dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil yang berkepanjangan.

 

Publik kini mempertanyakan keseriusan Pemkab Tubaba dalam menghormati putusan Mahkamah Agung. Sebab di sisi lain, pemerintah selalu menuntut masyarakat patuh terhadap hukum, namun pelaksanaan putusan pengadilan justru terkesan berjalan lamban ketika menyangkut kewajiban pemerintah sendiri.

 

Iwan Silado berharap pemerintah daerah tidak lagi sekadar menyampaikan alasan administratif, melainkan segera mengambil langkah nyata agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Sampai dengan berita ini terbit kabag hukum pemkab tubaba belum memberikan keterangan resmi konfirmasi kepada awak media.

Penulis: Hartoyo Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *