Pendekar Banten Metro Guncang Dugaan Mafia APBD, Desak Kejagung Audit Total Anggaran 2024–2026

banner 120x600

Metro  —  Gelombang tekanan terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Kota Metro semakin membesar. Kali ini datang dari organisasi masyarakat Pendekar Banten Kota Metro yang secara terbuka menyatakan sikap keras dan mendesak Kejaksaan Agung RI membongkar dugaan praktik “mafia APBD” dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2026. Kamis, 7/5/26.

 

Dalam pernyataan resminya tertanggal 6 Mei 2026, Pendekar Banten mengaku telah mengirimkan Surat Laporan dan Permohonan Audit Investigatif kepada Jaksa Agung RI. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan konflik kepentingan, proyek titipan, hingga indikasi penyimpangan perencanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

 

Ketua Umum Pendekar Banten Kota Metro, H. Tb. Ismail S, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar manuver politik ataupun tuduhan tanpa dasar, melainkan bentuk kontrol sosial demi menyelamatkan uang rakyat.

 “Darah jawara mengalir di tubuh kami. Guru kami mengajarkan: tunduklah pada hukum, tapi jangan pernah tunduk pada kezaliman. Kami menerima banyak laporan dari akar rumput terkait dugaan program APBD yang lebih berpihak pada kepentingan kelompok tertentu dibanding kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Ia menekankan, organisasi yang dipimpinnya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun menurutnya, dugaan persoalan dalam tata kelola APBD tidak boleh dibiarkan menjadi bisik-bisik tanpa pengawasan hukum.

 “Ini bukan vonis. Ini permintaan audit investigatif. Kalau semuanya bersih, kenapa harus takut diperiksa? Tapi kalau ada permainan, rakyat wajib tahu,” ujarnya.

 

Pendekar Banten menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang menjadi dasar mereka melapor ke Kejagung RI. Pertama, adanya dugaan program APBD yang dinilai lebih menguntungkan kelompok dan kroni tertentu dibanding kebutuhan rakyat kecil dan pelaku UMKM. Kedua, muncul indikasi proyek yang dianggap tidak transparan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Ketiga, banyaknya keluhan masyarakat terkait jalan rusak, ekonomi warga, hingga UMKM yang dinilai belum menjadi prioritas kebijakan.

 

Mereka juga menegaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya mengacu pada UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Tak hanya berhenti pada laporan ke Kejagung, surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KPK, Kajati Lampung, Kajari Metro, Walikota Metro, dan Ketua DPRD Kota Metro.

 

Dalam pernyataan sikapnya, Pendekar Banten bahkan mengultimatum akan melakukan konsolidasi besar-besaran jawara se-Lampung apabila dalam 30 hari tidak ada perkembangan signifikan dari proses penanganan laporan tersebut.

“Kami akan turun dengan tertib, dengan adab, dan dengan sholawat. Ini hak konstitusi rakyat untuk mengawal uang negara,” kata Tb. Ismail.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai laporan dan tudingan yang disampaikan Pendekar Banten Kota Metro tersebut.

Penulis: Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *