Batam — Indonesiapublik.com.
Persidangan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Pengadilan Negeri Batam menjelma menjadi alarm keras bagi keamanan laut Indonesia. Di ruang sidang, seorang anak buah kapal (ABK) membeberkan praktik penerimaan barang di tengah samudra, pelayaran tanpa bendera, hingga perintah kapten yang disebut tak bisa ditolak tanpa mempertaruhkan nyawa. Fakta-fakta itu menempatkan perkara ini bukan sekadar kejahatan narkotika, melainkan dugaan kejahatan terorganisir lintas negara yang memanfaatkan laut lepas sebagai wilayah abu-abu hukum.
Dalam persidangan Kamis (22/1/2026), terdakwa Fandi menegaskan perannya sebatas tenaga mesin kapal tanpa kewenangan atas muatan maupun keputusan pelayaran. Ia mengaku keterlibatannya bermula dari tawaran kerja seorang agen bernama Iwan, yang menawarkan pekerjaan di kapal kargo dan menyebut adanya “ucapan terima kasih” sebesar Rp 2,5 juta untuk kapten. Atas arahan itu, Fandi diminta menjalin komunikasi dengan Kapten Hasiholan Samosir, yang disebut memegang kendali penuh operasional kapal.
Pada Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Ridcard, dan Leo berangkat ke Thailand dan menginap di Hotel Sakura selama sekitar 10 hari. Pada 11 Mei 2025, rombongan melanjutkan perjalanan darat ke Malaysia. Selama periode tersebut, Fandi berulang kali menanyakan kepastian mulai bekerja, namun selalu mendapat jawaban bahwa keputusan masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Tan.
Situasi berubah ketika muncul sosok Terapong alias Pong. Pada 13 Mei 2025, Fandi diajak berjalan-jalan ke sebuah pantai bersama Pong dan kapten. Sehari kemudian, 14 Mei 2025, mereka mulai berlayar menggunakan Kapal Sea Dragon menuju perairan sekitar Phuket dengan alasan memuat minyak, menempuh perjalanan selama tiga hari.
Di tengah pelayaran, sebuah kapal lain mendekat. Fandi mengaku melihat Pong berkomunikasi dengan awak kapal tersebut dan menerima sejumlah barang yang kemudian dipindahkan ke Sea Dragon. Barang-barang itu dimasukkan ke gudang dan kamar mesin, sebelum ditutup kembali oleh Pong.
“Saya menanyakan barang itu melalui Ridcard, lalu disampaikan ke kapten. Saya hanya bawahan. Kalau berkeras di tengah laut, nyawa taruhannya,” ujar Fandi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Gustirio.
Fandi menyatakan kecurigaannya telah disampaikan kepada kapten. Namun, sebagai ABK, ia merasa tidak memiliki ruang untuk menolak perintah, terlebih di wilayah laut lepas yang minim pengawasan. Ia juga menyinggung soal pencopotan bendera kapal yang sempat ia pertanyakan. Menurutnya, kapten menyatakan kapal tetap dapat berlayar meski tanpa bendera.
Persidangan sempat diskors oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik setelah melihat kondisi Fandi yang tampak pucat dan menggigil. Hakim menilai suhu pendingin udara ruang sidang terlalu dingin dan berpotensi memengaruhi kondisi fisik terdakwa.
Perkara sabu 2 ton ini bukan sekadar mencatat besarnya barang bukti, melainkan menjadi peringatan keras atas rapuhnya pengawasan jalur laut. Fakta persidangan menunjukkan bagaimana struktur komando kapal dapat dijadikan tameng operasi, menempatkan ABK di posisi paling rentan.
Sidang di PN Batam kini menjadi ujian penegakan hukum maritim: apakah hukum mampu menembus rantai komando mematikan di atas kapal dan menyeret seluruh aktor kunci ke meja hijau, atau kembali membiarkan laut lepas menjadi koridor aman kejahatan terorganisir lintas negara
( Zulkifli Hasibuan )














