Tanjungpinang — Indonesiapublik.com.
Negara menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap kejahatan narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang secara tegas menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga warga negara Malaysia yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3,4 kilogram ke wilayah Indonesia.
Tuntutan berat tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Ketiga terdakwa ditangkap aparat penegak hukum di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) setelah diduga kuat membawa sabu dari Malaysia menggunakan jalur udara. Aksi mereka berhasil digagalkan sebelum barang haram tersebut beredar luas di tengah masyarakat.
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Jaksa menilai jumlah barang bukti yang diamankan berada jauh di atas ambang batas berat yang ditentukan undang-undang, sehingga layak dijatuhi hukuman paling berat.
“Perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan narkotika lintas negara yang terorganisir dan sangat membahayakan masyarakat. Tuntutan seumur hidup diajukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap generasi bangsa,” tegas JPU di hadapan majelis hakim. Selasa, 20/01/2026.
Jaksa juga menekankan bahwa sabu seberat lebih dari 3,4 kilogram tersebut berpotensi merusak ribuan jiwa apabila berhasil diedarkan. Selain menimbulkan dampak kesehatan, peredaran narkotika dinilai mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau yang kerap menjadi sasaran jaringan narkoba internasional.
Dalam perkara ini, JPU menyatakan tidak terdapat satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal yang memberatkan antara lain perbuatan dilakukan secara bersama-sama, melibatkan warga negara asing, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan serta sarana yang digunakan dalam tindak pidana tersebut dirampas untuk negara.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi penegasan bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi jaringan narkotika internasional. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa atau penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan
( Zulkifli Hasibuan )














