METRO, LAMPUNG — Kekuasaan kembali diuji oleh kejujuran. Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso resmi dilaporkan ke Polres Metro dan Kejaksaan Negeri Metro atas dugaan pengingkaran perjanjian dan penipuan terhadap tenaga honorer. Laporan itu disampaikan langsung oleh Dahlia Putri, anak honorer, didampingi Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Rabu (21/1/2026).
Kasus ini bukan sekadar polemik kebijakan, melainkan dugaan tindak pidana serius. Pasalnya, terdapat dokumen kesepakatan tertulis bermaterai yang ditandatangani oleh Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta sejumlah anggota DPRD Kota Metro, yang berisi janji tidak akan merumahkan tenaga honorer. Fakta di lapangan justru berbanding terbalik: ratusan THL dirumahkan, janji ditinggalkan.
Ketua IPLI Lampung, Hermansyah TR, S.H., menegaskan bahwa perkara ini telah melewati tahap penting. Hasil gelar perkara di Polres Metro Polda Lampung menunjukkan adanya sedikitnya tiga unsur dugaan pidana yang dapat diproses lebih lanjut, termasuk dugaan penipuan oleh pejabat publik.
“Ini bukan isu administratif. Ini dugaan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Kami akan kawal sampai ke meja hijau. IPLI siap pasang badan untuk anak-anak honorer yang haknya dirampas,” tegas Hermansyah.
Menurutnya, jika perjanjian yang telah ditandatangani secara sah di atas materai tidak dijalankan, maka hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan pelanggaran moral kepemimpinan yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
IPLI juga memastikan, langkah hukum tidak akan berhenti di Kota Metro. Apabila penanganan perkara terkesan lamban atau mandek, pihaknya siap membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
“Negara tidak boleh kalah oleh pejabat yang ingkar janji. Jika daerah tak berani menegakkan hukum, kami akan buka jalan ke pusat,” tandas Hermansyah.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso dan Pemerintah Kota Metro memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, tidak ada penjelasan kepada publik.
Kini, perkara ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan sekaligus ujian telanjang bagi aparat penegak hukum: apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang jabatan, atau kembali tunduk pada kekuasaan.














