2 Tersangka Pengguna Narkoba Berhasil Di Ciduk Sat Narkoba Polres Taput

banner 120x600

 

Tapanuli Utara//           Indonesiapublik.com

Dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu berhasil di ciduk sat narkoba polres Taput minggu, 18 Juni 2023.

 

Kedua tersangka yakni Andri Siahaan ( 28 ) warga Simpang Tolu Desa Tangga Batu Timur Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan Adi Pranata Bababan ( 20 ) warga Sagak Dao Desa Sitabotabo Toruan Kecamatan Siborongborong Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Ipda B. Gultom membenarkan penangkapan tersebut.

Gultom menjelaskan, kedua tersangka berhasil di tangkap di Jl Raya Siborongborong Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Taput, sekira pukul 17.00 wib.

Keberhasilan petugas sat narkoba menangkap kedua tersangka, berdasarkan informasi yang di berikan oleh masyarakat dimana keduannya sudah menjadi perhatian warga sering mangkal di tempat tersebut dan nongkrong bersama orang-orang luar.

Informasi tersebut di kemas oleh petugas dan dilakukan penyelidikan awal.

Alhasil, dari penyelidikan ditemukan bukti kecurigaan.

Selanjutnya tim Sat narkoba mengintai mereka berdua dan saat terpantau lalu petugas mengamankannya.

Setelah di lakukan penggeledahan, lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu dengan berat 0,47 Gr (Nol Koma Empat Puluh Tujuh), 1 (satu) unit Handphone Vivo warna Silver dan
1 (satu) unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transfortasi membeli dan menjual narkobanya.

Setelah di kembangkan dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua yang di beli dari seseorang untuk di jual kepada orang lain.

Saat itu keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian namun belum bertemu sudah tertangkap.

Gultom menambahkan, saat ini petugas kita masih melakukan pengembangan dari mana asal usul narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua nya sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: J.Tbn/M.SimareEditor: Pimred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *