BATAM, INDONESIAPUBLIK.COM — Laporan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) Tahap I Tahun 2026 SMK Negeri 5 Batam hingga kini belum diserahkan ke Kementerian Pendidikan, padahal batas waktu pelaporan telah lewat sejak 31 Juli 2026 — lebih dari satu semester. Bersamaan dengan itu, sejumlah kejanggalan realisasi anggaran tahun 2025 juga mengemuka. Rabu, 23/09/2026.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, SMKN 5 Batam dengan Kepala Sekolah Henra Debeny, M.Pd., menerima penyaluran Dana BOSP Tahun 2025 masing-masing sebesar Rp5.101.365.000 pada Tahap I (22 Januari 2025) dan Tahap II (27 Agustus 2025). Namun angka realisasi yang tercatat menunjukkan hal yang mencurigkan:
– Tahap I: dana diterima Rp5.101.365.000 — realisasi Rp4.143.863.918
– Tahap II: dana diterima Rp5.101.365.000 — realisasi Rp6.058.866.082
Realisasi Tahap II tercatat melebihi jumlah dana yang diterima, tanpa penjelasan sumber selisihnya. Selain itu, sejumlah pos belanja menunjukkan fluktuasi tajam:
– Pengembangan perpustakaan: Rp1,2 miliar di Tahap I, hanya Rp3,6 juta di Tahap II
– Administrasi kegiatan sekolah: naik dari Rp1,46 miliar menjadi Rp2,96 miliar
– Pemeliharaan sarana prasarana: naik lebih dari empat kali lipat — dari Rp430 juta menjadi Rp1,74 miliar
– Pembayaran honor: Rp0 di Tahap I, melonjak menjadi Rp151 juta di Tahap II
– Kegiatan asesmen: Rp0 di Tahap I, Rp171 juta di Tahap II
Redaksi kemudian mengajukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Henra Debeny melalui pesan Whatshapp
Menanggapi daftar pertanyaan rinci tersebut, Henra Debeny awalnya menyampaikan ucapan dalam pesan whatshapp:
“Banyak cerita kau Zul… macam betul aja kau…”
Jawab wartawan ” Maksud nya gimana pak kepsek ..mengapa begini jawaban kepala sekolah saat di konfirmasi macam bukan jawaban seorang pendidik🙏🙏”
Kemudian ia memberikan tanggapan balasan
“Terima kasih atas konfirmasinya. Terkait data BOSP, SMKN 5 Batam telah melaksanakan sesuai Juknis dan RKAS yang telah disahkan Komite dan Dinas. Untuk detail pelaporan Tahap I 2026 sedang dalam proses finalisasi di sistem. Untuk rincian LPJ yang sangat detail, silakan ajukan permohonan resmi melalui PPID Dinas Pendidikan Provinsi Kepri sesuai UU KIP, agar kami berikan sesuai prosedur. Kami terbuka untuk wawancara resmi di sekolah.”
Wartawan memberi balasan atas tanggapan kepala sekolah “Siap pak kepsek kapan ada waktu bapak kami dan team siap meluncur🙏🙏
Sampai berita ini kita tayangkan kepala sekolah belum memberi jawaban terkait pihak sekolah memberi ruang terbuka untuk wawancara resmi di sekolah”
Sementara itu terkait konfirmasi dan klarifikasi yang kita ajukan
Belum Terjawab: Kejelasan Angka dan Keterlambatan
Tanggapan tersebut belum menjawab secara spesifik sejumlah hal pokok:
– Kapan tepatnya laporan Tahap I 2026 akan dikirim ke Kemendikdasmen, terhitung sejak batas akhir 31 Juli lalu?
– Dari mana sumber dana yang membuat realisasi Tahap II 2025 melebihi penerimaan?
– Rincian belanja administrasi hampir Rp3 miliar serta pemeliharaan Rp1,7 miliar yang belum dipaparkan
– Apakah Komite Sekolah telah menerima salinan LPJ sebagaimana amanat aturan transparansi
Redaksi menegaskan, keterlambatan pelaporan melewati batas waktu berpotensi dikenakan sanksi pengurangan alokasi 2%–4% hingga penghentian penyaluran dana.
Redaksi Akan Lanjutkan Melalui Jalur Resmi
Redaksi Indonesiapublik.com menyatakan akan menindaklanjuti tanggapan tersebut dengan mengajukan permohonan informasi melalui jalur PPID Dinas Pendidikan Provinsi Kepri sekaligus menyiapkan permintaan klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Inspektorat, serta Kemendikdasmen terkait keterlambatan pelaporan dan kejanggalan angka anggaran.
“Transparansi dana pendidikan adalah hak publik. Jika jawaban belum lengkap, kami akan terus menelusuri sampai kejelasan diperoleh,” ujar Zulkifli-Hsb, pewarta wilayah Kepri.
Redaksi juga tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan rinci sebelum berita ini dikembangkan lebih lanjut berdasarkan data resmi dari lembaga pengawas.














