Berita  

Terang Benderang di Sagulung Perjudian Masih Merajalela, Kapolda Kepri Diminta Turun Langsung  

banner 120x600

Batam, Indonesiapublik.com   —  Sudah diberitakan, sudah diketahui publik. Namun hingga hari ini, dua lokasi yang diduga kuat menjadi tempat praktik perjudian jenis jackpot dan gelper di kawasan Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, masih beroperasi secara terbuka. Terang benderang, tepat di tengah pemukiman warga, seolah menantang ketegasan hukum. Selasa, 20/10/2026.

 

Pertanyaan Berulang, Jawaban Belum Memuaskan

Tim redaksi telah berulang kali menghubungi pihak kepolisian setempat. Saat dikonfirmasi untuk kedua kalinya, Kapolsek Sagulung hanya menyampaikan:

“Terima kasih Bapak. Mohon waktu, kami akan lakukan penyelidikan. Terima kasih.” Husnul, Kapolsek Sagulung

 

Pertanyaan dikirimkan juga kepada Kanit Reskrim Polsek Sagulung melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tertulis, belum ada penjelasan resmi dan yang paling penting: belum ada tindakan nyata di lapangan.

 

Masyarakat pun bertanya: Ada apa dengan hukum di Sagulung? Mengapa aktivitas yang terang-terangan terlihat, justru seolah berada di luar jangkauan hukum?

 

Dugaan Keterkaitan Oknum Membuat Warga Curiga

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pihak yang diduga memiliki dan mengelola lokasi tersebut dikabarkan adalah oknum aparat aktif berinisial (FH). Jika hal ini benar, maka muncul pertanyaan serius yang harus dijawab secara terbuka:

 

– Apakah identitas pemiliknya menjadi alasan lokasi ini dibiarkan berdiri?

– Apakah ada ketakutan untuk menindak?

– Atau, seperti yang paling dikhawatirkan masyarakat: apakah ada aliran dana yang membuat semua pihak memilih untuk menutup mata?

 

Seruan Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

Ketua DPD LPRI Kepri, Leo Nazara, meminta aparat penegak hukum tidak berpihak:

“Hukum harus tegak tanpa kompromi. Perjudian merusak tatanan masyarakat. Aparat tidak boleh menutup mata di tengah keresahan publik dan pemberitaan media. Polsek Sagulung diminta segera bertindak nyata, jangan sampai lahir persepsi adanya pembiaran.”

 

Leo juga menegaskan penindakan tidak boleh berhenti di pekerja tingkat bawah saja:

“Tindak sampai ke aktor utamanya. Bongkar jaringan hingga pemilik modal dan aktor intelektual. LPRI akan mengawal ketat. Jika tak ada kemajuan, laporan akan diteruskan hingga ke Polda Kepri dan Mabes Polri.”

 

Praktisi Hukum: Hukum Tidak Boleh Mandul

Praktisi hukum sekaligus Tokoh Masyarakat di Sagulung, Herman Sawiran, S.H., M.H., mengingatkan aparat agar tidak berdiam diri:

“Jangan ada pelindung perjudian. Tegakkan hukum agar tidak dianggap mandul. Pasal 426 dan 427 KUHP Baru sudah tegas: penyedia atau bandar diancam pidana hingga 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar; pemain hingga 3 tahun dan Rp50 juta.”

 

Herman juga mengajak warga untuk ikut berperan:

“Masyarakat, RT/RW, jangan ragu melaporkan. Pemerintah Kota Batam juga diminta tidak diam, berikan sanksi tegas bagi pelanggar.”

 

Warga Meminta Kapolda Kepri Turun Langsung

Warga Batam tidak meminta hal yang berlebihan. Mereka hanya ingin hukum berlaku sama, baik untuk warga biasa maupun untuk mereka yang berseragam. Karena keengganan pihak di tingkat kecamatan untuk bertindak, masyarakat pun memohon kepada Kapolda Kepri untuk turun langsung meninjau lokasi.

“Datanglah, lihatlah sendiri. Kebenaran di Kavling Seroja tidak tersembunyi, ia berdiri terang benderang, menantang hukum. Siapa yang sebenarnya berkuasa di sini: hukum, atau kepentingan pribadi?”

“Hukum tidak boleh bermuka dua. Tidak boleh tegas pada warga biasa, lalu hilang arah ketika namanya terhubung dengan seragam dan kekuasaan.”

 

Tim investigasi Indonesiapublik.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini, hingga ada langkah konkret dan transparan dari pihak berwenang.(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *