TANJUNGPINANG — Empat bulan bukan waktu yang singkat. Ketika seorang warga binaan ditempatkan di sel pengasingan dalam rentang waktu selama itu, pertanyaan tentang dasar hukum, alasan keamanan, proporsionalitas, serta mekanisme evaluasinya menjadi sesuatu yang patut dijelaskan secara terang kepada keluarga maupun publik.
Itulah yang kini dipertanyakan keluarga Imam Tabrani alias IT kepada Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Keluarga tidak meminta Imam mendapatkan perlakuan istimewa. Mereka justru meminta sesuatu yang sederhana: jelaskan secara terbuka mengapa pengasingan harus berlangsung hingga kurang lebih empat bulan.
Jika benar pengasingan dilakukan demi keamanan Imam, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat mendasar:
Apa sebenarnya yang membahayakan Imam apabila ia tidak ditempatkan di sel pengasingan?
Siapa yang mengancam? Apa bentuk ancamannya? Apakah terdapat hasil penilaian risiko? Siapa yang menetapkan Imam harus diasingkan? Apa dasar tertulisnya? Dan yang paling penting, mengapa tindakan tersebut harus berlangsung berbulan-bulan?
Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Suparman, A.Md.IP., S.H., M.H., memberikan keterangan kepada media pada Rabu, 23 September 2026.
Kalapas menyebut penempatan Imam di sel pengasingan dilakukan untuk “pengamanan ybs.” Ia juga menyampaikan bahwa hak-hak Imam tetap berjalan seperti biasa.
Namun, jawaban mengenai “pengamanan” tersebut belum secara rinci menjelaskan jenis ancaman, tingkat risiko, dasar keputusan, pejabat yang menetapkan, serta kapan keputusan tersebut dievaluasi.
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Sebab, pengamanan dan penghukuman merupakan dua hal yang berbeda. Jika Imam ditempatkan di sel pengasingan sebagai sanksi disiplin, maka terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur batas waktunya.
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan masih berlaku. Regulasi tersebut mencabut aturan sebelumnya mengenai tata tertib dan pengamanan di Lapas/Rutan.
Pasal 45 ayat (1) mengatur bahwa sanksi diberikan kepada tahanan atau narapidana yang berdasarkan hasil investigasi dan reka ulang terbukti melanggar tata tertib.
Kemudian Pasal 45 ayat (5) secara tegas menyebut sanksi tingkat berat berupa penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari, atau penundaan/pembatasan hak bersyarat.
Maka, jika penempatan Imam selama kurang lebih empat bulan tersebut merupakan sanksi disiplin, muncul pertanyaan hukum yang tidak boleh diabaikan:
Atas dasar apa pengasingan berlangsung jauh melampaui batas 12 hari yang diatur dalam Pasal 45 ayat (5)?
Namun, apabila Lapas menegaskan bahwa penempatan Imam bukan sanksi disiplin, melainkan tindakan pengamanan karena yang bersangkutan dianggap terancam atau memiliki risiko tertentu, maka Lapas juga perlu menjelaskan dasar tindakan pengamanan tersebut, hasil penilaian risikonya, serta mekanisme evaluasi secara berkala.
Dengan kata lain, label “pengamanan” tidak semestinya menjadi jawaban yang berhenti pada satu kalimat.
Publik berhak memahami apa dasar faktual dan administratif di balik keputusan tersebut, terlebih ketika pembatasan berlangsung dalam hitungan bulan.
UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bagian penting dari sistem pemasyarakatan. UU tersebut juga mencantumkan asas proporsionalitas, kemanusiaan, dan prinsip bahwa kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Pasal 9 UU 22/2022 juga memberikan hak kepada narapidana, antara lain mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan perlindungan dari penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, serta tindakan yang membahayakan fisik dan mental. Narapidana juga berhak memperoleh perawatan jasmani dan rohani, pelayanan kesehatan, layanan informasi, bantuan hukum, serta menyampaikan pengaduan atau keluhan.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah Imam masih mendapatkan makanan, pelayanan kesehatan, atau hak administratif lainnya.
Persoalan utamanya adalah apakah pembatasan terhadap kebebasan bergeraknya di dalam Lapas memiliki dasar, tujuan, kebutuhan, dan jangka waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari perspektif HAM, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menempatkan perlindungan martabat manusia sebagai bagian penting dari kewajiban negara. UU tersebut masih berstatus berlaku.
Karena itu, apabila kemudian ditemukan bahwa pengasingan dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai, tidak proporsional, atau secara sewenang-wenang, hal tersebut dapat menimbulkan dugaan persoalan HAM yang layak diperiksa oleh lembaga pengawasan berwenang.
Namun demikian, sampai saat ini belum dapat disimpulkan bahwa Lapas Kelas IIA Tanjungpinang telah melakukan pelanggaran HAM.
Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen penempatan, keputusan pejabat yang berwenang, hasil investigasi atau penilaian risiko, catatan evaluasi, kondisi tempat pengasingan, serta perlakuan yang diterima Imam selama berada di sana.
Justru karena itulah keluarga meminta penjelasan yang lebih lengkap.
Mereka tidak meminta keistimewaan. Mereka meminta kepastian.
Jika memang ada ancaman terhadap Imam, jelaskan ancamannya.
Jika Imam dinilai berisiko tinggi, jelaskan dasar penilaian risikonya.
Jika ada pelanggaran disiplin, jelaskan pelanggarannya.
Jika pengasingan bukan hukuman, jelaskan dasar kewenangan dan mekanisme evaluasinya.
Dan jika keputusan tersebut memang sah secara hukum, tidak ada alasan bagi pihak Lapas untuk tidak menjelaskan dasar keputusannya secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Suparman ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengasingan dilakukan untuk “pengamanan ybs.” Ia juga menyatakan hak-hak Imam tetap berjalan seperti biasa.
Mengenai alasan lain, Kalapas menyampaikan bahwa “tidak ada syarat khusus” dan menyebut selama ini yang bersangkutan tidak pernah dikunjungi.
Terkait dugaan pungutan liar atau pungli, Kalapas menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan dan pemenuhan hak jawab pihak Lapas.
Namun keluarga berharap jawaban tidak berhenti pada kalimat “demi pengamanan.”
Sebab, ketika pengasingan berlangsung hingga kurang lebih empat bulan, masyarakat wajar mempertanyakan: pengamanan terhadap siapa, dari ancaman apa, berdasarkan penilaian siapa, dan sampai kapan?
Empat bulan adalah waktu yang panjang.
Karena itu, keluarga meminta Lapas Kelas IIA Tanjungpinang membuka penjelasan secara lebih terang agar tidak muncul ruang spekulasi, kecurigaan, maupun pertanyaan yang terus menggantung.
Warga binaan memang kehilangan kemerdekaan berdasarkan putusan atau proses hukum yang sah. Tetapi kehilangan kemerdekaan bukan berarti kehilangan martabat, hak untuk diperlakukan manusiawi, dan hak untuk mendapatkan perlakuan sesuai hukum.
Kini pertanyaan itu berada di meja Lapas Kelas IIA Tanjungpinang:
Apa sebenarnya yang membahayakan Imam jika tidak diasingkan?
Apa dasar hukum pengasingan selama kurang lebih empat bulan?
Siapa yang menetapkan dan mengevaluasinya?
Apa hasil penilaian risikonya?
Dan yang paling penting:
Apakah pengasingan tersebut masih diperlukan, atau sudah waktunya dievaluasi?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar untuk memuaskan rasa ingin tahu keluarga. Penjelasan yang transparan juga penting untuk memastikan bahwa fungsi pengamanan Lapas berjalan tegas, tetapi tetap berada dalam koridor hukum, proporsionalitas, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga serta hasil konfirmasi kepada Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang. Media tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang memadai. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan tambahan, dokumen pendukung, maupun hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














