Humbahas//Indonesiapublik.com –
Camat Lintongnihuta Bontor H.Silaban di dampingi Kapolsek Lintongnihuta, AKP D. Habeahan, Danramil Kapt A.Z.M. Siregar, Sekertaris Camat Bahara Hutasoit, 22 Kepala Desa Kecamatan Lintongnihuta, Tokoh Masyarakat Lintongnihuta dan jajaran Polsek Lintongnihuta, membuka Sosialisasi Kebakaran Hutan di Aula Kantor Camat Lintongnihuta, Kamis, 25/05/2023.
Kapolsek Lintongnihuta, AKP D.Habeahan menjelaskan dasar-dasar hukum UU No 41 tahun 1999, tentang kehutanan.
Di tambahkan nya, UU No 41 Tahun 1999, Pasal 50 ayat(1) dan Peraturan Menteri Lingkungan hidup Nomor 10 tahun 2010 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang ketentuan Pidana tentang pembakaran hutan.
Kapolsek mengharapkan kerjasamanya karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang kebakaran hutan
Kapolsek AKP D. Habehan menjelaskan, lokasi kebakaran hutan dapat terlihat di Hotspot aplikasi lancang kuning yang menunjukkan di mana posisi kebakaran hutan/lahan.
Di desa-desa untuk segera membentuk Satgas dalam hal menangani bencana alam longsor apalagi kebakaran hutan, himbaunya.
Camat Lintongnihuta menjelaskan, di tiap Desa dan Gereja di berikan surat himbauan tentang kebakaran hutan lahan, supaya jangan pernah membuka lahan dengan di bakar.
“Jaga kebersihan lingkungan kita di desa,” himbaunya.
Mari kita peduli kita cegah kebakaran yang terjadi sengaja atau tidak di sengaja di tiap desa,” tegasnya.
Camat juga menghimbau untuk segera di sampaikan ke masyarakat tentang vaksin folio.
“Perangkat desa di ingatkan bantu mengajak warga untuk vaksi folio sesuai program Nasional”, jelasnya.
• J.Tbn/M.Simare •