Grobogan//Indonesiapublik.com –
Pekerjaan talud ruas Ngebok – Banyu Urip yang menjadi kewenangan dinas PUPR kabupaten Grobogan yang sumber dananya dari APBD 2023 tidak terpasang papan informasi pekerjaan/papan proyek.
Padahal sudah tertuang jelas sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Dalam aturan UUKIP sudah tertera jelas pentingnya papan informasi pekerjaan, kenapa pihak Dinas PUPR Grobogan terkesan membiarkan karena dilihat dari hampir selesainya pekerjaan, dan kenapa pihak pengawas dari dinas PUPR tidak mengingatkan pihak rekanan untuk memasang papan informasi pekerjaan.
Sekretaris Dinas PUPR Grobogan, Wahju Tri Darmawanto, ST., MT., saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp menyampaikan kalau pihak rekanan sudah ditegur.
Akan tetapi berbeda saat awak media kembali ke lapangan ternyata sampai saat berita ini diturunkan belum ada pemasangan papan informasi pekerjaan.
• Team •