Diduga APBD Kecamatan Trimurjo Jadi Bancakan? Belanja ATK Dua Kali Sebulan hingga Rapat Rp116 Juta Disorot Publik

banner 120x600

 

Lampung Tengah — Dugaan kejanggalan penggunaan anggaran APBD di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, mulai menjadi sorotan. Sejumlah item belanja dalam laporan SPJ tahun anggaran 2025 hingga 2026 dinilai janggal dan patut diduga terjadi penggelembungan anggaran atau mark-up.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media dari sumber internal, terdapat sejumlah pengadaan dan belanja rutin yang nilainya dinilai tidak wajar. Salah satunya belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Maret 2025 yang tercatat dilakukan lebih dari satu kali dalam bulan yang sama.

Selain itu, anggaran untuk kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD mencapai Rp116.698.000 turut menuai tanda tanya publik. Nilai fantastis tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan penggunaan uang rakyat benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik mark-up.

Tak hanya itu, item Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp41.040.000 dengan metode “dikecualikan” juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan rincian penggunaan anggaran tersebut karena nilainya cukup besar untuk tingkat kecamatan.

Beberapa item lain yang ikut disorot di antaranya:

  • Belanja bahan cetak Rp38.824.000
  • Belanja makan dan minum rapat Rp72.644.000
  • Pemeliharaan kendaraan dinas Rp52.080.000
  • Pemeliharaan gedung kantor Rp45.968.000
  • Peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan Rp56.620.000

Deretan angka tersebut memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran hingga indikasi penggelembungan belanja yang harus ditelusuri aparat pengawas maupun penegak hukum.

Awak media hingga Rabu, 20/05/2026, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Trimurjo, Anwar Sadar, S.Kom. Namun diduga nomor kontak awak media telah diblokir sehingga komunikasi belum dapat dilakukan.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mencari kontak  camat Trimurjo agar konfirmasi dapat dilakukan secara berimbang. Awak media tetap membuka ruang hak jawab kepada yang bersangkutan apabila pemberitaan ini dianggap tidak benar, keliru, atau terlalu dini.

Penulis: Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *