Metro — Kota Metro kembali diguncang skandal besar yang membuka tabir gelap perputaran uang haram dari praktik judi online dan tindak pidana pencucian uang. Kamis, 7 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Metro secara resmi memusnahkan barang bukti perkara perjudian online berskala besar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus yang menyeret terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin itu, aparat berhasil menyita uang hasil kejahatan dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp5,4 miliar. Tak hanya itu, turut diamankan valuta asing senilai 25.000 dolar Amerika Serikat dan 20.000 dolar Singapura yang diduga berasal dari aliran dana ilegal jaringan perjudian elektronik.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Di balik layar ponsel dan jaringan internet, praktik judi online ternyata telah menjelma menjadi mesin penghancur ekonomi rakyat sekaligus ladang pencucian uang bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena turut mendistribusikan konten perjudian elektronik serta melakukan tindak pidana pencucian uang guna menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.
Tak hanya uang miliaran rupiah, Kejari Metro juga menyita berbagai aset mewah yang diduga dibeli dari hasil bisnis haram tersebut. Dua unit kendaraan roda empat, yakni BMW X5 dan Nissan Grand Livina, ikut diseret sebagai barang bukti. Aparat juga mengamankan ratusan juta rupiah uang tunai, rekening bank, hingga dana dari berbagai merchant yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal itu.
Puluhan telepon genggam, kartu ATM, kartu SIM, perangkat komputer dan berbagai alat elektronik yang digunakan dalam operasional jaringan judi online turut dimusnahkan sebagai simbol perlawanan negara terhadap kejahatan digital yang semakin meresahkan.
Kejaksaan Negeri Metro menegaskan bahwa seluruh uang hasil tindak pidana tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas Kejari Metro ini menjadi peringatan keras bahwa praktik judi online bukan sekadar permainan ilegal, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak moral, menghancurkan ekonomi masyarakat, dan mengancam masa depan generasi bangsa.














