Lampung Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, Kamis, 7 Mei 2026.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 setelah jaksa penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek fisik maupun kegiatan pembinaan masyarakat yang diduga diselewengkan oleh tersangka.
Pada Tahun Anggaran 2022, ditemukan kerugian sebesar Rp106.537.360 yang berasal dari pekerjaan rehab jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program penyediaan hewan kambing.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2023, nilai dugaan penyimpangan meningkat menjadi Rp179.167.500. Dugaan korupsi itu meliputi pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, operasional karang taruna, hingga kegiatan Linmas yang disebut dicairkan namun tidak direalisasikan atau bersifat fiktif.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan onderlagh dengan nilai penyimpangan mencapai Rp162.441.250.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp448.146.110.
Kejari Lampung Utara menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa agar tidak bermain-main dalam pengelolaan Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.














