Metro — Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah, TR., SH., melontarkan sikap tegas dan keras terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro. Ia mengapresiasi langkah berani Kejaksaan Negeri Metro yang telah melakukan penggeledahan kantor DKP3 dan memanggil sejumlah lurah sebagai saksi dalam proses penyidikan, Kamis (07/05/2026).
Menurut Hermansyah, langkah Kejari Metro menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak lagi bisa dipermainkan oleh oknum pejabat yang diduga mencoba berlindung di balik jabatan maupun pensiun dini.
“IPLI memberikan dukungan penuh kepada Kejari Metro. Jangan ada tebang pilih, jangan ada yang kebal hukum. Jika memang ada dugaan korupsi yang merugikan negara, bongkar sampai ke akar-akarnya dan seret semua pihak yang terlibat,” tegas Hermansyah.
Ia menilai keberanian Kejari Metro patut diapresiasi karena mulai membuka tabir dugaan penyimpangan anggaran di tubuh DKP3 Kota Metro yang selama ini menjadi sorotan publik.
Pantauan pada Kamis pagi, sejumlah lurah terlihat mendatangi ruang pelayanan satu pintu Kejaksaan Negeri Metro. Kehadiran mereka diduga kuat terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret nama mantan Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno.
Hermansyah mengaku menerima informasi bahwa beberapa lurah memang telah dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejari Metro guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Saya mendapat informasi bahwa sejak pagi beberapa lurah dipanggil penyidik Tipikor Kejari Metro. Ini menunjukkan proses hukum sedang berjalan serius dan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Terkait pengajuan pensiun dini mantan Kadis DKP3 Kota Metro, Hermansyah menilai hal itu tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila dugaan korupsi benar terjadi saat yang bersangkutan masih aktif menjabat.
“Jangan berpikir pensiun dini bisa menjadi tameng untuk lari dari proses hukum. Kalau terbukti ada kerugian negara, jaksa wajib mengejar pengembalian uang rakyat dan menindak siapapun yang terlibat,” katanya dengan nada keras.
Hermansyah bahkan menduga pengajuan pensiun dini tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran kasus akan terbongkar.
“Saya menduga mantan Kadis DKP3 sudah membaca arah penyelidikan sehingga memilih mengajukan pensiun dini. Tapi perlu diingat, dugaan peristiwa hukumnya terjadi sebelum pensiun diajukan. Artinya proses hukum tetap bisa berjalan dan tidak boleh dihentikan,” pungkasnya.














