Banjir Tak Kunjung Teratasi, LP KPK dan LSM KAKI Lampung Desak Wali Kota Bandar Lampung Mundur Jika Tak Mampu

banner 120x600

Bandar Lampung — Kritik keras kembali menghantam kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Lampung, Ahmad Yusup, bersama Ketua Umum LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidaya, secara tegas mendesak agar wali kota mundur jika dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan banjir yang terus berulang di Kota Tapis Berseri.

Pernyataan keras tersebut disampaikan menyusul masih berlarut-larutnya persoalan banjir, sampah, hingga pencemaran lingkungan yang dinilai tidak kunjung mendapat solusi nyata di masa akhir kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung dan Wakil Wali Kota Deddy Amrullah. Kritik itu disampaikan Ahmad Yusup pada Sabtu, 07/03/2026.

Menurut Ahmad Yusup, selama hampir lima tahun masa pemerintahan berjalan, berbagai persoalan krusial yang menjadi janji kepada masyarakat dinilai belum terealisasi secara maksimal. Salah satu yang paling disorot adalah banjir tahunan yang selalu melanda sejumlah wilayah di Bandar Lampung setiap musim hujan.

“Setiap tahun Bandar Lampung selalu banjir ketika musim hujan datang. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam penataan kota dan penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika tata ruang tidak dijalankan dengan benar, dampaknya jelas dirasakan masyarakat,” tegas Ahmad Yusup.

Selain banjir, LP KPK dan LSM KAKI Lampung juga menyoroti buruknya pengelolaan sampah di kota tersebut. Mereka menilai pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih jauh dari standar yang semestinya, bahkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, kebakaran, hingga gangguan kesehatan bagi warga sekitar.

Tak hanya itu, persoalan stokpile batu bara di beberapa wilayah Bandar Lampung juga menjadi sorotan tajam. Aktivitas tersebut dinilai memicu polusi udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi penyimpanan.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih. Ini bukan sekadar janji politik, tetapi tanggung jawab konstitusional yang harus dipenuhi,” ujar Lucky Nurhidaya menambahkan.

Keduanya menilai jika berbagai persoalan mendasar seperti banjir, sampah, dan pencemaran lingkungan tidak mampu dituntaskan, maka kepemimpinan daerah patut dipertanyakan.

“Kalau memang Wali Kota Bandar Lampung tidak mampu mengatasi persoalan banjir yang terus terjadi setiap tahun, lebih baik mundur saja dari jabatannya. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari ketidakmampuan pemerintah mengelola kota,” tegas Ahmad Yusup dengan nada keras.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan desakan yang disampaikan oleh LP KPK dan LSM KAKI Lampung tersebut.

Editor: Hartoyo Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *