SUKA MAKMUE | Indonesiapublik.com –Dua Aparatur Gampong di Kecamatan Kuala, yakni Kadus Gampong Ujong Sikuneng dan Sekdes Gampong Pulo Ie, menyerahkan berkas penolakan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue,Jum’at (22/09/2023).
Penyerahan berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara kedua warga dan panitera yang sebelumnya sempat di mediasikan oleh Kapolres Nagan Raya pada Kamis 21 September 2023 kemarin.
Amatan media ini, Penyerahan berkas tersebut diterima langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue Bagus Erlangga turut disaksikan oleh Kapolsek Kuala Ipda Mursal Dengan Nomor agenda 296.
Sekdes Pulo Ie Hasyimi didampingi Kadus Ujong Sikuneng Zainal mengatakan, penyerahan berkas ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama masyarakat yang menolak pematokan eksekusi tanah yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Suka Makmue.
“Kami berharap sebelum masalah ini selesai sampai adanya peninjauan kembali (PK) jangan dilaksanakan sita eksekusi,takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kalau sudah jelas tidak masalah,’ ucap Hasyimi.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue Bagus Erlangga usai penerimaan berkas penolakan dari perwakilan masyarakat itu, menyampaikan akan meneruskan berkas itu kepada Ketua Pengadilan.
“Dari pihak Pengadilan tetap menerima surat apapun yang diberikan oleh masyarakat termasuk nanti akan diserahkan pada Ketua Pengadilan,”katanya.
Lanjut Bagus ,berkas yang diberikan ini hanya bentuk pemberitahuan yang pastinya tidak akan berdampak pada proses hukum ,jika masyarakat keberatan atas putusan itu maka masyarakat bisa melawan dengan cara mengajukan gugatan perlawanan kepada Pengadilan.
“kalau masyarakat keberatan soal eksekusi bisa melakukan perlawanan caranya itu dengan mengajukan gugatan, sidang lagi dari awal sampai akhirnya adanya putusan sidang itu selesai,”Jelas Bagus
Terhadap dilaksanakan sidang tersebut, Bagus Erlangga menyatakan hal itu tergantung dari prosesnya sampai dalam persidangan.
“Kita ada tahapan persidangan, nantinya akan kita panggil dulu seperti sidang biasanya, ada proses-prosesnya, surat pemberitahuan kita tunggu dari surat gugatannya itu,” tutup Bagus Erlangga.(BA)