Batam – Indonesiapublik.com Aktivitas permainan elektronik yang diduga jenis gelper/jackpot di kawasan Ruko Batu aji view.kav- seroja RW 17.Kelurahan sei-pelunggut Kecamatan Sagulung kembali menjadi perhatian masyarakat.
Pantauan pada Senin malam (23/02/2026) sekitar pukul 19.52 WIB menunjukkan sejumlah mesin permainan dalam kondisi menyala dan beberapa orang berada di dalam ruangan. Aktivitas berlangsung normal layaknya tempat permainan beroperasi pada umumnya.
Lokasi tersebut disebut hanya berjarak sekitar ± 500 meter dari Kantor lurah sei-pelunggut, sehingga menimbulkan pertanyaan warga terkait pengawasan di wilayah tersebut.
Di area lokasi juga tidak terlihat papan informasi perizinan ataupun identitas usaha yang terpasang secara terbuka.
Terlihat ketiga mesin perjudian dengan modus mesin ketangkasan tersebut sedang asyik dimainkan oleh beberapa orang pemain, yang memungkinkan adalah warga sekitar lokasi.
Di tempat terpisah yang tidak jauh dari lokasi, salah seorang warga yang bermukim di sekitar komplek Ruko Batu aji View tersebut, mengaku sangat resah dengan adanya aktivitas perjudian disana.
Menurutnya selain dapat meningkatkan kriminalitas, perjudian dengan modus arena ketangkasan tersebut dapat merusak moral generasi muda, dan mengganggu ketentraman lingkungan.
“Saya sangat menyayangkan beroperasinya perjudian jenis Jackpot di lokasi ini. Karena menurut saya, selain dapat meningkatkan kriminalitas, perjudian di sekitar pemukiman warga seperti ini juga sangat berpotensi merusak moral generasi muda,” ujarnya.
Katanya lagi,” Saya berharap Pemerintah Kelurahan, Pemerintah Kecamatan Sagulung, dan aparat kepolisian Sektor Sagulung dapat segera menghentikan
Sementara atas kegiatan perjudian dengan modus arena ketangkasan yang ada di wilayah pemukiman warga di Ruko Batu aji View, wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar. Namun Kapolsek Sagulung yang dikonfirmasi wartawan, belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini dipublikasikan.
Ancaman Penjara 3 Tahun Menanti Bagi Penyelenggara Perjudian Pemain/Peserta Perjudian
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku mulai 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 (penyelenggara) dan Pasal 427 (pemain/peserta) dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III (Rp50 juta).
Aturan ini melarang setiap permainan yang bergantung pada peruntungan, termasuk judi konvensional maupun daring. Berikut rincian aturan perjudian dalam KUHP Baru (UU 1/2023):
Pasal 426 (Penyelenggara Judi): Menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan permainan judi sebagai mata pencaharian dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Pasal 427 (Pemain/Peserta): Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin (baik konvensional maupun online) dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta..(zul-hasibuan)














