Tapanuli Utara//Indonesiapublik.com–
” Sat reskrim polres Tapanuli Utara berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
” Tersangka yang ber inisial SPN ( 44 ) warga kabupaten Tapanuli Utara itu berhasil di tangkap, Rabu, 3 April 2023 pukul 03.00 wib dari kediamannya.
” Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui kasat reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan tersangka SPN.
” Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 mei 2023.
” Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anak nya LMS yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil.
” Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek korban sendiri.
” Nenek korban menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya nya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar.
” Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya.
” mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi.
” Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya di cabuli oleh tersangka secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu bulan drsember 2022 dan bulan pebruari 2023.
” Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polres dan penangkaoan pun segera kita lakukan ” Ujar Zuhhatta
” Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut.
• J.Tambunan •