Batam — Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan masa penugasan kepala sekolah kembali menjadi sorotan. Kepala SMK Negeri 5 Batam, Henra Debeny, M.Pd., diduga telah menjabat sebagai kepala sekolah di tiga sekolah negeri berbeda sejak tahun 2015 atau sekitar 11 tahun, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Minggu, 02/08/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Henra Debeny memulai penugasan sebagai Kepala SMK Negeri 3 Batam pada 2015, kemudian memimpin SMK Negeri 9 Batam, dan dilantik sebagai Kepala SMK Negeri 5 Batam pada 18 November 2022 hingga sekarang.
Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pasal 23 ayat (2) menegaskan bahwa masa penugasan kepala sekolah dilaksanakan selama dua periode berturut-turut, dengan setiap periode empat tahun, sehingga masa penugasan normal paling lama delapan tahun. Sementara Pasal 24 mengatur bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan dan harus ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila benar masa penugasan telah melampaui ketentuan tanpa dasar hukum yang sah, maka kondisi tersebut patut dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, persoalan ini juga dinilai berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan serta menutup peluang guru lain yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh promosi jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Henra Debeny, M.Pd. maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
Publik kini menunggu sikap Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan verifikasi terhadap masa penugasan kepala sekolah tersebut. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat berharap dilakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga integritas tata kelola pendidikan.














