Jakarta — Kabar yang sempat membuat ribuan guru non-ASN di berbagai daerah gelisah akhirnya mendapat jawaban tegas dari pemerintah pusat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru non-ASN tetap melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Dalam edaran tersebut disebutkan, guru non-ASN tetap ditugaskan apabila telah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri yang berada di bawah pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai menjadi angin segar sekaligus bentuk kepastian negara terhadap nasib tenaga pendidik non-ASN yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan guru.
“Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Jadi, itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.
Meski istilah honorer dalam Undang-Undang ASN akan dihapus, pemerintah menegaskan proses penataan tidak boleh mengorbankan keberlangsungan pendidikan maupun nasib guru yang selama ini telah mengabdi.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa guru non-ASN tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi. Sementara guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja, serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk menambah penghasilan lain sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak ingin polemik penghapusan tenaga honorer berubah menjadi ancaman bagi dunia pendidikan nasional. Di tengah kekhawatiran ribuan guru non-ASN, negara akhirnya memberi kepastian: guru tetap mengajar, sekolah tetap berjalan, dan pengabdian mereka tidak boleh dipandang sebelah mata.














