Lampung Tengah — Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Rakyat Indonesia (YLPK PERARI) Lampung, Yunisa Putra, angkat suara terkait polemik dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro yang menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra.
Dengan nada tegas, Yunisa meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak menggiring opini maupun menekan aparat penegak hukum demi kepentingan tertentu.
“Hormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun. Masyarakat harus menempatkan diri sebagai warga negara yang taat hukum, bukan mendikte putusan hukum,” tegas Yunisa, Sabtu, 9 Mei 2026.
Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi yang dilakukan Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta (PERMALA) yang mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro.
Menurut Yunisa, langkah tersebut justru berpotensi mencederai independensi aparat penegak hukum. Ia menilai proses penyelidikan yang saat ini ditangani Polda Lampung harus dikawal secara objektif, bukan ditekan melalui manuver-manuver yang terkesan menggiring arah penegakan hukum.
“Biarkan APH bekerja profesional. Jangan ada intervensi yang merusak integritas lembaga hukum. Kawal prosesnya, bukan mengatur atau mendesak agar perkara diarahkan sesuai kepentingan tertentu,” ujarnya.
Yunisa bahkan menilai aksi yang dilakukan PERMALA bukan murni lahir dari aspirasi mahasiswa. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja bermain di balik isu tersebut untuk mendorong penetapan hukum terhadap Welly Adiwantra.
“Saya melihat ada pihak yang menggerakkan aksi itu. Ini bukan sekadar suara mahasiswa murni, tetapi ada kepentingan lain yang ikut bermain,” katanya.
Kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer itu disebut terjadi saat Welly Adiwantra masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Namun hingga kini, menurut Yunisa, proses hukum masih berjalan dan belum terdapat bukti kuat terkait kerugian negara.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil kalkulasi BPKP Lampung, hingga saat ini belum ditemukan pembuktian yang mengarah pada kerugian negara secara pasti dalam perkara tersebut.
“APH tentu lebih memahami langkah hukum yang harus dilakukan. Kalau sampai sekarang kerugian negaranya belum bisa dibuktikan, lalu kenapa ada pihak yang begitu memaksa agar seseorang harus dijerat hukum bagaimanapun caranya?” tegasnya.
Yunisa juga menyoroti fakta bahwa aksi desakan terhadap Mabes Polri justru bukan datang dari para tenaga honorer yang disebut sebagai korban, melainkan dari kelompok yang mengatasnamakan mahasiswa.
“Yang lebih miris, desakan itu bukan muncul dari para honorer, melainkan dari pihak lain yang membawa nama mahasiswa. Ini semakin memperjelas adanya pihak tertentu yang mencoba masuk dan bermain dalam perkara ini,” pungkasnya.














