BATAM – Aktivitas bongkar muat di pesisir arah Shipyard KTU, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Batam yang dikenal warga sebagai Pelabuhan Amat, menimbulkan tanda tanya besar.

Pantauan di lokasi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.44 WIB, terlihat alat berat crane mengangkat karung-karung dari daratan menuju kapal kayu kecil di bibir laut. Kegiatan berlangsung terbuka tanpa papan plang perusahaan maupun identitas usaha.
Di sekitar area juga berdiri bangunan gudang serta satu unit kontainer logistik tepat di depannya.
Menariknya, pada badan kontainer tertulis:
“Indonesian coconut shell charcoal export ceremony to Tianjin Haoyuan, China”
(Upacara ekspor arang tempurung kelapa Indonesia ke Tianjin Haoyuan, Tiongkok).
Tulisan tersebut mengarah pada aktivitas pengiriman komoditas arang tempurung kelapa ke luar negeri.
KARUNG ARANG MENUMPUK DI BIBIR LAUT
Pantauan terbaru, puluhan karung berisi arang tempurung kelapa tampak menumpuk persis di tepi laut di samping kapal yang bersandar. Jaraknya hanya beberapa meter dari air laut dan terlihat seperti menunggu proses pemuatan.
Penumpukan dilakukan di area terbuka tanpa pagar pengaman maupun fasilitas pelabuhan resmi.
PEKERJA SEBUT DIKELOLA “PAK ALI”
Seorang pria di lokasi berinisial YN menyebut aktivitas tersebut dikelola seseorang bernama Pak Ali.
“Pengelola di sini Pak Ali. Semalam kami baru selesai bongkar kelapa dari kapal, sekarang kelapanya disimpan di gudang,” ujarnya sambil menunjuk bangunan gudang di area tersebut.
Keterangan itu menguatkan dugaan lokasi pesisir dipakai sebagai titik keluar masuk barang melalui jalur laut.
Warga sekitar menyebut aktivitas serupa sudah berlangsung berulang kali.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM
Aktivitas bongkar muat dan dugaan pengiriman barang melalui pesisir non-resmi berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan bongkar muat wajib dilakukan di pelabuhan yang ditetapkan pemerintah dan berada di bawah pengawasan otoritas pelabuhan.
Kemudian UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mewajibkan seluruh barang keluar masuk Indonesia melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.
Pengeluaran barang tanpa pemeriksaan dapat dikategorikan sebagai penyelundupan dengan ancaman:
Pidana penjara 1–10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan kegiatan ekspor memiliki dokumen dan perizinan resmi.
Penggunaan wilayah pesisir tanpa izin juga berpotensi melanggar aturan pengelolaan ruang laut dan lingkungan hidup yang dapat berujung penghentian kegiatan hingga pidana lingkungan.
DIMINTA APARAT TURUN TANGAN
Dengan adanya gudang, kontainer tujuan luar negeri, penumpukan arang tempurung kelapa, serta pemuatan menggunakan kapal kecil dari bibir pantai, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada otoritas terkait di wilayah Sekupang.
Warga meminta aparat memastikan legalitas aktivitas di kawasan pesisir tersebut guna mencegah potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara.














