Lampung Selatan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah ilegal yang menjerat puluhan juta rupiah dari masyarakat. Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release Polda Lampung. Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun didampingi Wadir Krimsus AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, praktik umrah ilegal tersebut telah merugikan masyarakat yang berniat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah melapor karena tak kunjung diberangkatkan sejak Desember 2024. Tersangka melalui perusahaannya menawarkan paket umrah dengan harga menggiurkan, lalu mengumpulkan setoran dari para jemaah.
Namun, hingga waktu keberangkatan tiba, janji itu tak pernah terwujud. Para jemaah hanya menerima alasan dan penundaan berulang, tanpa kepastian keberangkatan.
“Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, tetapi jemaah tidak diberangkatkan. Ia berulang kali memberikan janji palsu dan menunda keberangkatan dengan berbagai alasan,” ujar Kombes Pol Yuni.
Hasil penyidikan yang dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengungkap fakta mengejutkan. PT Barokah Wisata Mandiri ternyata tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah.
Sejauh ini, polisi mencatat sedikitnya 10 jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp299 juta. Jumlah korban dan nilai kerugian diperkirakan masih bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Wadir Krimsus AKBP Yusriandi Yusrin mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap tawaran umrah murah yang tidak jelas legalitasnya.
“Kami minta masyarakat selalu mengecek legalitas travel melalui aplikasi resmi Kementerian Agama dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa niat ibadah kerap dijadikan celah oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara menipu masyarakat. Polda Lampung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan korban lainnya.














