Batam — Tower telekomunikasi yang kini telah berdiri di lingkungan SMKN 5 Sagulung, Kota Batam, mendadak menjadi sorotan panas publik. Bukan karena sinyalnya kuat, melainkan karena legalitasnya dipertanyakan dan prosesnya dinilai tertutup, padahal lokasi pembangunan berada di kawasan pendidikan yang wajib mengedepankan keselamatan dan transparansi. Senin, 02/02/2026.
Tower yang berdiri di dalam lingkungan sekolah itu memicu tanda tanya besar warga sekitar:
apakah pembangunan ini benar-benar melalui prosedur resmi dan kajian keselamatan? atau sekadar “jalan dulu, izin belakangan”?
Warga: Tower Dibangun Sejak Awal, Tapi Informasi Izin Gelap
Sejumlah warga mengaku menyaksikan pembangunan tower sejak awal. Namun hingga bangunan berdiri, mereka menilai tidak ada penjelasan terbuka soal izin, sosialisasi, atau kajian teknis.
“Kami lihat pembangunannya berjalan, tapi izinnya kami tidak tahu jelas. Ini sekolah, bukan lahan kosong. Wajar kalau kami bertanya soal keamanan dan dampaknya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga menilai pembangunan tower di sekolah bukan perkara kecil. Di lingkungan sekolah, setiap proyek mestinya jelas dari awal karena menyangkut:
keselamatan siswa dan guru
kenyamanan proses belajar mengajar
risiko konstruksi dan cuaca ekstrem
pemanfaatan lahan negara / fasilitas pendidikan
akuntabilitas jika terjadi insiden
Namun di lapangan, yang terlihat justru sebaliknya: tower berdiri, publik bertanya, jawabannya mengambang.
Kepala Sekolah: “Sekolah Tidak Berwenang, Kami Hanya Memfasilitasi”
Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 5 Sagulung menegaskan sekolah tidak memiliki kewenangan perizinan tower.
“Pihak sekolah pada prinsipnya hanya memfasilitasi. Terkait perizinan pembangunan tower, itu kewenangan dinas dan instansi terkait. Sekolah tidak mengeluarkan izin teknis dan mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.
Namun pernyataan ini justru memicu ledakan pertanyaan baru.
Karena publik menilai mustahil tower bisa berdiri di dalam area sekolah tanpa persetujuan pihak sekolah.
Kalau sekolah hanya “memfasilitasi”, maka publik meminta jawaban tegas:
✅ memfasilitasi apa?
✅ siapa yang mengundang perusahaan masuk?
✅ siapa yang menyetujui lokasi pemasangan?
✅ siapa yang memberi akses lahan sekolah?
✅ apakah ada kerja sama tertulis atau nota kesepahaman?
Di titik ini, pernyataan “kami tidak berwenang” dinilai tidak cukup.
Karena tower berdiri di tanah sekolah, bukan di jalan umum.
Kelurahan: “Tidak Ada Komplain Resmi” — Tapi Ini Bukan Soal Laporan, Ini Soal Legalitas
Pihak kelurahan setempat menyampaikan bahwa belum ada komplain resmi dari warga maupun RT/RW.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan komplain dari warga dan RT/RW setempat. Untuk persoalan perizinan, silakan dikonfirmasi langsung ke dinas terkait,” kata Lurah.
Namun warga menilai jawaban ini menghindari substansi masalah.
Sebab polemik tower sekolah bukan soal apakah warga sempat mengadu atau tidak, tetapi:
apakah proyek ini legal dan transparan sejak awal?
Karena ketika menyangkut fasilitas pendidikan, semestinya prosedur bukan menunggu komplain, melainkan mencegah potensi masalah sebelum terjadi.
Disdik Provinsi Jadi Sorotan Utama: Kenapa Diam?
Polemik makin panas karena pihak yang seharusnya paling berkewajiban menjelaskan Dinas Pendidikan Provinsi—hingga kini dinilai tidak memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Padahal SMKN adalah sekolah negeri di bawah pengawasan provinsi. Publik pun bertanya dengan nada keras:
Di mana peran pengawasan Disdik Provinsi?
Apakah pembangunan tower di sekolah memang sudah mendapat persetujuan?
Atau dinas baru akan bersuara setelah publik ribut?
Diamnya pihak dinas memunculkan kesan adanya kelalaian atau pembiaran.
Jika semua prosedur sudah benar, publik menilai seharusnya dinas mampu menyampaikan secara terbuka:
izin apa saja yang sudah keluar?
kapan proses izin diterbitkan?
pihak operator/provider siapa?
dasar penggunaan lahan sekolah apa?
kajian keselamatan!!
Meselamatan dan teknisnya bagaimana?
siapa yang bertanggung jawab bila terjadi risiko?
Namun hingga kini, jawaban itu belum terdengar.
Izin Tower Bukan Formalitas: Ini Harusnya Terbuka!
Warga mendesak agar pihak berwenang membuka data dan memastikan tower tersebut memang sesuai aturan. Karena pembangunan infrastruktur di fasilitas publik tidak bisa hanya mengandalkan “katanya”.
Secara prinsip, publik meminta penjelasan tentang:
Legalitas pembangunan bangunan (persetujuan bangunan sesuai ketentuan)
Persetujuan pemanfaatan lahan sekolah (karena sekolah adalah fasilitas negara)
Kesesuaian tata ruang dan ketentuan lokasi
Kajian teknis keselamatan konstruksi
Transparansi kerja sama dan manfaatnya untuk sekolah
Pihak yang bertanggung jawab jika terjadi masalah
Karena jika tower berdiri di wilayah pendidikan tanpa keterbukaan, ini berbahaya sebagai preseden:
hari ini tower, besok proyek lain bisa masuk ke sekolah tanpa pengawasan ketat.
Yang Terjadi Sekarang: Semua Seolah Lepas Tangan
Fakta di lapangan membuat publik menilai ada pola yang tidak sehat:
Warga bertanya → jawaban tidak jelas
Pihak sekolah → mengaku cuma memfasilitasi
Kelurahan → mengaku belum ada komplain
Dinas provinsi → belum memberikan penjelasan terbuka
Tower → sudah berdiri, sudah selesai
Maka wajar jika publik menyimpulkan:
tower ini berdiri bukan karena transparansi, tapi karena pembiaran.
Dan ketika semua pihak saling lempar kewenangan, pertanyaan paling tajam muncul:
kalau nanti ada risiko, siapa yang bertanggung jawab?
Penutup: Kalau Semua Legal, Kenapa Tak Dibuka ke Publik?
Berdirinya tower di SMKN 5 Sagulung bukan lagi persoalan pembangunan semata, tetapi menjadi ujian keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas pendidikan.
Jika tower ini benar-benar legal, maka jawabannya sederhana:
buka izin, buka prosedur, buka kajian teknis, selesai.
Namun bila klarifikasi terus tertutup, publik wajar curiga:
jangan-jangan tower berdiri cepat karena ada yang “mengamankan”, sementara masyarakat hanya diminta diam.
Sebab sekolah adalah tempat membangun masa depan anak-anak, bukan tempat proyek besar berdiri tanpa penjelasan.
Kini warga menunggu: siapa yang berani bicara jujur, dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas tower yang sudah telanjur berdiri ini














