Gelar Penyuluhan,BPPH PP MPC Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Hidup Harmonis Dalam Rumah Tangga

banner 120x600

Jabar-Indopublik.com|

Tiga institusi hukum dan akademik berkolaborasi menggelar diskusi publik bertema Penelantaran Rumah Tangga sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan hukum, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Kota Bekasi dan diikuti antusias oleh kader Pemuda Pancasila serta masyarakat umum.

Diskusi ini melibatkan BPPH PP (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila) MPC Kota Bekasi, Universitas Borobudur,serta Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN). Fokus utama pembahasan adalah penegasan bahwa penelantaran rumah tangga bukan sekadar persoalan privat, melainkan telah masuk kategori tindak pidana.

Ketua BPPH PP MPC Kota Bekasi, Dr.(c) Antoni, S.H., M.H., menegaskan bahwa diskusi tersebut merupakan agenda berkelanjutan yang akan terus dikembangkan melalui kolaborasi lintas lembaga.

“Agenda hari ini bukan yang pertama dan tidak akan berhenti di sini. Ini adalah diskusi berkesinambungan, terutama untuk membedah pasal-pasal dalam KUHAP baru yang masih menimbulkan kebingungan di tingkat penyidikan, kejaksaan, hingga pengadilan,” ujar Antoni.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama dengan Universitas Borobudur, diskusi hukum akan difokuskan pada isu-isu faktual yang terjadi di masyarakat, termasuk penelantaran rumah tangga dan disparitas penerapan hukum yang berpotensi muncul dalam regulasi baru.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., menyampaikan bahwa diskusi publik ini merupakan bagian dari komitmen akademisi dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

“Hari ini kita mengedukasi masyarakat mengenai apa yang dimaksud penelantaran rumah tangga dan dampaknya, baik bagi suami maupun istri. Perlindungan hukum sudah jelas dipayungi undang-undang, dan melapor adalah hak setiap warga negara,” kata Faisal.

Menurutnya, kegiatan serupa direncanakan berlangsung secara rutin, baik tahunan maupun per semester, agar masyarakat semakin memahami hak dan mekanisme perlindungan hukum, termasuk peran lembaga seperti Komnas Perempuan dalam melindungi korban kekerasan berbasis gender.

Senada dengan itu, Ketua BAKUM MAKN, Assoc. Prof. Dr. Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa kekerasan dan penelantaran dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga seksual, yang seluruhnya memiliki konsekuensi pidana.

“Masyarakat perlu memahami bahwa KDRT dan penelantaran rumah tangga bukan lagi urusan privat. Jika korban takut melapor, kami bersama BPPH Pemuda Pancasila dan Universitas Borobudur siap mendampingi hingga proses hukum berjalan,” tegas Kemas Herman.

Ia menambahkan, ke depan penyuluhan hukum serupa akan diperluas ke berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat sebagai bagian dari tanggung jawab akademisi dan praktisi hukum dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Diskusi ini turut dihadiri Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi Aries Budiman, yang menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi kader organisasi dan masyarakat luas dalam memahami hukum secara praktis dan aplikatif.

Melalui kolaborasi tiga lembaga ini, penyelenggara berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap korban penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *