Berita  

Gelper Diduga Judi Bebas di Taras, Pengelola Akui Tiga Titik dan “Sudah Dikoordinasikan”, Rumah Tangga Warga Hancur: Aparat ke Mana?

banner 120x600

 

Batam – Indonesiapublik.com.
Aktivitas gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang diduga bermuatan perjudian terselubung di kawasan Taras, Kelurahan Belian, Batam Kota, kian memantik kemarahan publik. Di kawasan Ruko Duta Pasar Seken Taras, sedikitnya tiga titik gelper disebut aktif beroperasi bebas tanpa hambatan, Sabtu (24/01/2026).

Ironisnya, aktivitas tersebut bukan lagi isu samar. Pengakuan terbuka justru datang langsung dari pihak yang berada di lokasi.
Seorang pria berinisial IW, yang ditemui wartawan di lapangan, secara terang-terangan mengakui keberadaan tiga titik gelper dengan pengelola berbeda-beda.

“Di sini ada tiga titik. Pengelolanya beda-beda. Kalau yang di sini saya penanggung jawab Game Zone 88. Kalau yang di sana Duta Game Zone Akau,” ujar IW.

Tak berhenti di situ, IW juga menyebut bahwa seluruh aktivitas gelper tersebut telah ‘dikoordinasikan’, tanpa menjelaskan secara rinci kepada siapa koordinasi itu dilakukan dan dalam konteks apa.

“Semua sudah kita koordinasikan,” ucapnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan kecurigaan serius. Sebab hingga kini, operasional gelper di kawasan tersebut tetap berjalan lancar, seolah kebal hukum dan tak tersentuh penindakan.
Dalam perbincangan itu, IW bahkan melontarkan kalimat bernada menyindir kepada wartawan:

“Abang wartawan baru ya, makanya tidak kenal sama saya”, ucapan tersebut dinilai mencerminkan kepercayaan diri berlebihan dan sikap arogan, seolah aktivitas gelper di Taras sudah menjadi hal biasa dan aman dari jerat hukum.

Korban Nyata: Rumah Tangga di Ambang Kehancuran
Di balik bebasnya operasional gelper, dampak sosial nyata mulai menghancurkan kehidupan warga. Seorang ibu rumah tangga berinisial WT mengungkapkan penderitaan pahit yang dialaminya akibat keberadaan gelper di lingkungannya.

“Gara-gara gelper di sini, suami saya sering tidak pulang. Kami sering bertengkar, dan sekarang rumah tangga kami di ambang kehancuran,” ujar WT dengan suara bergetar.

Pengakuan WT menjadi tamparan keras bagi aparat dan pemerintah daerah. Persoalan gelper bukan lagi semata soal izin usaha, melainkan telah berubah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan keluarga, moral masyarakat, dan ketertiban sosial.

Diduga Langgar KUHP dan Perda
Jika aktivitas gelper tersebut terbukti mengandung unsur perjudian, maka operasionalnya berpotensi melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP, yang mengatur larangan penyelenggaraan perjudian, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha.

Namun yang menjadi sorotan tajam publik adalah:
bagaimana mungkin aktivitas yang diakui terbuka, lokasinya jelas, jumlah titiknya diketahui, namun penindakan tak kunjung terlihat?
Aparat Dipertanyakan, Pengelola Terlihat Santai

Keberanian pengelola gelper berbicara terbuka dan menyebut telah “melakukan koordinasi” menjadi pukulan telak bagi wibawa aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut seolah menegaskan bahwa aktivitas gelper di Taras bukan praktik sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan di ruang publik.

Situasi ini memunculkan pertanyaan keras:
Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui keberadaan gelper tersebut?
Atau mengetahui, namun memilih diam dan membiarkan?

Jika aparat mengaku tidak tahu, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan kehadiran aparat di lapangan. Namun jika mengetahui dan tetap membiarkan, maka dugaan pembiaran sistematis sulit untuk dibantah.

Sementara itu, sikap pengelola yang terkesan santai dan meremehkan di hadapan wartawan justru memperkuat dugaan bahwa praktik ini telah berjalan lama dan dianggap “aman”. Hukum seolah bisa dinegosiasikan, sementara penderitaan warga dianggap bukan masalah.

Publik Menunggu Tindakan Nyata
Warga kini mempertanyakan peran Satpol PP, DPMPTSP, dan aparat kepolisian. Penegakan hukum dinilai tidak boleh bersifat musiman, apalagi tebang pilih.
“Kalau sudah diakui ada tiga titik dan katanya sudah dikoordinasikan, masa aparat tidak tahu

Editor: Dwi Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *