Berita  

Pemerintah Tidur? Proyek Tower Tak Berizin Terus Melaju di Depan Buana Mas 2

banner 120x600

 

Batam  —  Indonesiapublik.com.

Warga Sagulung dibuat terbelalak dengan kemunculan sebuah menara telekomunikasi berukuran raksasa yang tumbuh bak jamur di musim hujan tepat di depan Perumahan Buana Mas 2, Kelurahan Tembesi. Tower yang berdiri hanya sekitar lima meter dari jalan protokol Batu Aji – Muka Kuning itu terus menjulang hari demi hari, meski tidak satu pun identitas proyek terpampang di lokasi.

Tidak ada papan plang perusahaan. Tidak ada nomor izin. Tidak ada nama kontraktor.

Yang ada hanya aktivitas pengerjaan yang berjalan mulus, seolah aturan tinggal coretan di atas kertas.

Proyek Hantu: Menara ada, tapi asal-usulnya gelap

Saat awak media menginjakkan kaki di lokasi, terlihat beberapa pekerja sibuk mengerjakan struktur baja. Di antara mereka, seorang pria yang akrab dipanggil Pakde mendadak jadi narasumber satu-satunya di lapangan walau dengan informasi seadanya.

“Saya hanya dipanggil kerja. Perusahaan apa dan siapa kontraktor, saya kurang tahu,” ungkapnya sembari terus mengencangkan baut.

 

Pakde menyebut dirinya hanya menerima arahan dari seorang pengawas dan memberikan nomor kontak pihak yang memerintah. Namun, identitas pengawas, perusahaan pemilik, hingga sumber dana proyek tetap gelap gulita.

Pembangunan jalan terus, sementara legalitas tak jelas sebuah ironi di tengah kota industri.

Warga Mulai Khawatir, Pertanyaan Menggantung

Semakin tinggi tower disusun, semakin tinggi pula kecemasan warga sekitar.

Jarak menara sangat dekat dengan:

Rumah penduduk

Fasilitas publik

Akses jalan dua arah yang ramai

“Selama tidak jelas izinnya, kami wajar khawatir,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Ia menambahkan, menara tanpa verifikasi keselamatan sangat rawan ditiup angin, roboh saat badai, atau menimbulkan dampak teknis yang tidak dipahami masyarakat.

Regulasi Ada, Tapi Kok Tak Berlaku?

Padahal aturan sangat tegas:

✔ Pembangunan wajib memasang papan informasi

✔ PBG/IMB harus lengkap dan dapat diverifikasi publik

✔ Ada AMDAL/UKL-UPL jika berdekatan dengan pemukiman

✔ Harus melalui koordinasi kelurahan dan kecamatan

Namun yang terjadi justru sebaliknya tower tumbuh dulu, pertanggungjawaban menyusul entah kapan.

Di tengah maraknya jargon “transparansi investasi”, masyarakat justru melihat preseden buruk: bangun dulu, urus dokumen belakangan atau bahkan tidak sama sekali.

Diamnya Pemerintah, Suara Rakyat Makin Keras

Warga kini menunggu langkah resmi dari:

Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung DPMPTSP Batam, Dinas Cipta Karya & Tata Ruang dan Satpol PP.

Sebab, kalau pun menara ini legal, pemerintah wajib menjelaskan; kalau ilegal, harus dihentikan dan ditindak.

Tanpa campur tangan instansi terkait, kekhawatiran masyarakat berubah menjadi prasangka:

Ada apa di balik proyek ini? Siapa yang bermain? Mengapa pembangunan bebas melenggang tanpa identitas?

Kesimpulan: Tower Boleh Berdiri, Tapi Aturannya Jangan Rebah

Selama pemerintah memilih diam dan papan proyek tak muncul juga, pertanyaan utama tetap menggantung di udara:

Siapa pemilik tower ini, dan apa dasar hukumnya?

Sementara itu, menara baja semakin menjulang ke langit Sagulung mengajari publik bahwa aturan bisa dilihat, tapi belum tentu ditegakkan.

 

Penulis. : Zulkifli Hasibuan

Editor: Dwi Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *