SUKA MAKMUE | Indonesiapublik.com-Ratusan warga dua desa di Kecamatan Kuala,Kabupaten Nagan Raya mengadang eksekusi lahan yang di jalankan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh pada Kamis (21/09/2023).
Putusan yang didelegasikan kepada juru sita Pengadilan Negeri Suka Makmue mendapat perlawanan warga lantaran diduga salah sasaran.
Pantauan di lokasi terlihat warga Desa Puloe Ie dan warga Desa Ujong Sikuneng terlibat adu mulut antara warga dengan Panitera Pengadilan Negeri Suka Makmue.Warga yang memprotes lantaran lahan yang hendak disita,lokasinya tidak sesuai dengan hasil keputusan Pengadilan.
Kuasa hukum tergugat Zulkifli,SH menjelaskan ,putusan Pengadilan Meulaboh dengan Nomor Registrasi 20/pdt.G/2017/PN Mbo pada tanggal 20 Maret 2018 menyebutkan bahwa objek penyitaan tanah berada di wilayah desa puloe ie namun saat eksekusi justru berada di desa ujong sikuneng.
“Kami telah mempelajari terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh bahwa objek tanah yang akan dilakukan penyitaan itu berada di wilayah Desa Puloe ie bukan di Desa Ujong Sikuneng itu jelas jelas tidak bisa,”Ujar Zulkifli.
Zulkifli juga mengatakan sebelum adanya penyitaan jaminan harusnya pihak pengadilan mendahulukan pencocokan suatu objek sengketa dengan putusan pengadilan (Constatering).
“Pencocokan objek dengan proses sita itu mempunyai jarak waktu ,oleh karena itu hari ini tidak bisa di eksekusi jelas karena pada hari ini penggugat tidak bisa memperlihatkan dimana batas batas yang menjadi objek putusan Pengadilan itu,”Tandasnya.
Tak hanya itu,warga juga mencurigai pemalsuan dokumen oleh penggugat sehingga menjadi alasan warga menolak eksekusi lahan tersebut.
Salah satu warga Desa Puloe ie Hasyimi mengaku ,dokumen awal yang dijadikan bahan untuk digugat ke Pengadilan pada 2017 lalu merupakan alas hak palsu yang dibuat oleh penggugat.
“Dokumen asli ada sama saya,sedangkan dokumen yang dijadikan bahan untuk gugatan itu alas haknya foto copy ,kenapa di menangkan foto copy itu kami tidak tau juga,”ujar Hasyimi
Selain itu sekretatis Desa Puloe ie ini juga sempat mengajukan sanggahan ke pengadilan namun ditolak pengadilan meulaboh pada waktu itu.
Akibat mendapat perlawanan,proses eksekusi lahan gagal dilakukan.Petugas keamanan hingga kamis sore masih berada di lokasi mengantisipasi bentrokan antara penggugat dengan warga di dua desa tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi mencoba memediasi agar keberatan warga disampaikan ke pengadilan dengan dilengkapi sejumlah dokumen yang ada.
“Sebentar lagi malam,jadi sudah kita mediasikan dan hasil kepesepakatan antara warga yang juga merupakan tergugat dengan penggugat serta pihak pengadilan bersepakat untuk di tunda sementara waktu,”jelasnya
Untuk warga ada yang keberatan terkait pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan hasil putusan pengadilan agar para warga bisa melaporkan ke pihak pengadilan.
“Saya ucapkan terimkasih kepada yang masih mau mendengar serta melakukan aksi yang kondusif,dan saya juga paham bahwa semua masyarakat kita membutuhkan keadilan,”Pungkasnya.
sementara itu ,saat awak media berusaha melakukan konfirmasi dengan penggugat melalu Kuasa Hukum menolak memberi keterangan dengan alasan masih dalam proses.