Suka Makmue | Indonesiapublik.com-Setelah sempat tertunda ,persoalan adanya dugaan mark up harga pupuk di kalangan kios di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi pembahasan oleh DPRK Kabupaten Nagan Raya.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnain kepada media ini ,Rabu (23/08/2023).
Zulkarnaini menyampaikan akan menyelesaiakan kasus pupuk subsidi petani dalam Rapat Musyawarah pada hari Jumat, 25 Agt 2023 mendatang sebagai tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua pihak pada Kamis, 03 Agustus 2023 di gedung DPRK setempat.
“Awalnya rapat Musyawarah itu akan diadakan kembali pada Kamis, 10 Agt 2023 lalu. Namun hal itu tidak dapat terlaksana disebabkan pihak Kios Penyalur dan Petani akan melaksanakan rapat internal untuk memutuskan sikap masing-masing yang kemudian akan dibawa kedalam rapat musyawarah di DPRK,”Ujar Zulkarnain.
Dikatakannya,dalam rapat musyawarah nanti DPRK bersama KPPP akan memfasilitasi penyelesaian masalah antara pemilik kios dengan Petani yang merasadirugikan dengan terjadinya permainan harga pupuk subsidi selama ini.
“Kami akan menempuh upaya penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan.Sebab itu cara yang bijak dan terbaik dalam menyelesaiakan suatu perkara sesuai dengan tuntunan Rasul dan juga kearifan lokal Aceh namun tetap memperhatikan aturan hukum yang ada,”terangnya.
Diharapkan dengan adanya rapat lanjutan ini akan terjadi penyelesaian yang baik dan adil untuk semua pihak.
Hasil Rapat Para Petani Kuala
Pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu sejumlah kelompok tani di Kecamatan Kuala,Kabupaten Nagan Raya telah melaksanakan rapat yang berlangsung di Desa Blang Mukoe,Kecamatan Kuala.
Dalam rapat yang juga turut hadir Zulkarnain itu para kelompok tani bersepakat jika Petani tetap berpedoman pada harga HET yg ditetapkan oleh Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Kemudian petani juga berpedoman pada Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 520/494/Kpts/2022 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Kabupaten Nagan Raya yaitu; Pupul Urea dengan harga Rp. 2.250 Per Kg (Rp. 112.500 Per Sak) dan NPK Phonska Rp. 2.300 Per Kg. (Rp. 115.000 Per Sak).
Kendati demikian,dengan adanya alasan mempertimbangkan profit yang diperoleh Kios Penyalur sangat rendah, maka seluruh perwakilan petani Kecamatan Kuala berinisiatif akan memberikan kompensasi harga kepada Kios Penyalur sebesar Rp. 12.500 untuk Per Sak Urea dan Rp. 10.000 untuk Per Sak NPK Phonska.Atau dengan total menjadi Rp. 125.000 masing-masing Per Sak.
Menanggapi hasil rapat para petani ,Zulkarnain mengaku upaya yang telah dilakukan oleh petani dalam menyelesaikan kasus ini sudah menurut kami sudah sangat bijak. Dan Pemilik Kios sudah sepantasnya menyambut tawaran itu dengan rasa syukur karena petani tidak ngotot dengan sikap awalnya yaitu meminta ganti rugi karena petani merasa dipermainkan dengan harga pupuk yang mahal.
“Oleh karena itu kami mengajak Pemilik Kios berfikir jernih dan menerima resolusi dari petani pada rapat musyawaran yang digelar oleh DPRK nanti,”tegas Zulkarnain.
Dalam kegiatan tersebut DPRK Nagan Raya akan mengundang semua pihak terkait diantaranya :
Komisi Pengawas Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KPPP) Nagan Raya yaitu;
Asisten II Sekdakab Nagan Raya selaku Ketua.
Kabag Ekonomi Sekdakab selaku Wakil Ketua.
Dinas Pertanian dan Peternakan.
Inspektorat.
Aparat Kepolisian dan TNI
Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang tersebut itu masing-masing selaku anggota KPPP.
Disamping itu DPRK juga akan mengundang Camat Kecamatan Kuala, Kios Penyalur di Kecamatan Kuala, Perwakilan Petani, Ketua Kelompok Tani, Ketua Keujrun Blang Kecamatan Kuala dan Keuchik beberapa gampong di Kecamatan Kuala.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya tentang adanya dugaan Mark-Up harga penjualan pupuk ditingkat petani mendapat tanggapan serius dari Komisi III DPRK setempat.
Para petani mengeluh terkait harga pupuk subsidi yang dijual mahal dengan harga Rp. 170.000 per sak.Harga tersebut diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.