Suka Makmue | Indonesiapublik.com –Terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi organisasi perangkat daerah dan desa/gampong dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Nagan Raya.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Bupati Fitriany Farhas AP, S.Sos., M.Si diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Amran Yunus, S.P., M.T. dalam acara sosialisasi Perbub Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Nagan Raya di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (2/8/2023).
Menurut Amran, ouput yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah agar seluruh keuchik dapat memahami maksud Perbub terkait untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat desa/gampong.
“Mari bersama-sama meningkatan kualitas penyelenggaraan aksi intervensi penurunan stunting terintegrasi pada waktu yang akan datang, supaya Nagan Raya bisa menjadi daerah yang bebas stunting,” pungkas Amran
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Nagan Raya itu, diikuti oleh unsur Dinas PMGP4 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Koordinator Kabupaten TAPM P3MD, TAPM P3MD Bidang Stunting, para Keuchik, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa serta Kader Pembangunan Desa di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda, Koko Fonna Loza, S.I.P., M.Si dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid, diikuti 30 keuchik desa lokus tahun 2023 secara tatap muka bersama SKPK terkait, serta keuchik yang bukan desa lokus mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
“Untuk 192 keuchik bukan lokus lokus mengikuti kegiatan ini bersama pendamping desa dan kader pembangunan manusia (KPM) secara virtual. Kegiatan ini selama satu hari,” tutur Koko.
Acara dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Hady Ramadan, S.H. pejabat fungsional dari Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya serta diskusi bersama yang dipandu oleh moderator Teuku Antoni, S.E., M.Sc.