Terkait Dugaan Adanya Mark-Up Harga Pupuk Bersubsidi,Besok DPRK Panggil Sejumlah Pihak

Susunan personalia Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023 (foto :ist)
banner 120x600

Suka Makmue | Indonesiapublik.com-Keluhan para petani terkait dengan melambungnya harga pupuk bersubsidi menjadi salah satu rekomendasi Pansus LKPJ DPRK Kabupaten Nagan Raya.

Informasi yang dihimpun media ini,DPRK Nagan Raya akan memanggil sejumlah pihak dan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindak lanjuti persoalan tersebut.

Sementara komisi yang menangani persoalan ini adalah Komisi II dan Komisi III DPRK Nagan Raya.

Ketua komisi III Zulkarnain yang juga akan menjadi Pimpinan rapat pada RDP tersebut mengatakan,rapat itu akan  digelar besok pada Kamis ,03 Agustus 2023 bertempat di ruang banggar gedung DPRK Nagan Raya.

“Pelaksanaan RDP tersebut untuk meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait penjualan pupuk subsidi di tingkat distributor yang selama ini informasinya diatas harga HET yang ditetapkan oleh pemerintah.”jelas Zulkarnain ,Rabu (02/08/2023).

Zulkarnain menambahkan,selain meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak tentang mahalnya harga pupuk bersubsidi.RDP ini juga untuk memberikan perlindungan dan keadilan atas hak-hak petani dari tindak kejahatan oknum tertentu dan sebagai bentuk dukungan menyukseskan program ketahanan pangan nasional  dengan menjamin keberlangsungan kegiatan pertanian berjalan baik dan lancar.

Adapun sejumlah pihak yang akan dipanggil oleh DPRK Nagan Raya diantaranya:

1.Komisi Pengawas Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KPPP)

2.Camat Kuala

3.Distributor Pupuk Subsidi yaitu: 

PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT. Petrosida

PT. Andalas dan PT. Kautsar Nagan Jaya Tani.

4.Kios Penyalur Pupuk Subsidi Kec. Kuala.

5.Keuchik sejumlah desa di kecamatan Kuala.

6.Ketua Kelompok Tani dan perwakilan petani  Gampong. 

Blang Muko, Blang Baro, Blang Bintang, Cot Kumbang, Ujong Patihah, Simpang Peut, Ujong Sikuneng, Pulo Ie dan Padang Rubek.  Serta Keujrun Blang Kec. Kuala.

Zulkarnain menjelasankan alasan DPRK hanya memanggil pihak dari Kecamatan Kuala ,pasalnya karena laporan disampaikan oleh petani kuala.

“Alasan keterbatasan kapasitas tempat.   Dan laporan petani Kuala tersebut akan menjadi keterwakilan petani seluruh Nagan Raya.  Dan konsep penyelesaian masalahnya bersifat umum.  Yaitu untuk seluruh masalah petani Nagan Raya.”jelasnya.

Zulkarnain berharap semua pihak yg diundang agar dapat hadir tepat waktu dan dapat bersikap kooperatif dan menjelaskan permasalahan secara terbuka.

“Semua pihak diharapkan dapat menerima penyelesaiannya secara musyawaran dan kekeluargaan dengan mengedepankan  prinsip-prinsip keadilan.”tutup Zulkarnain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *