Tanpa Plang Proyek, Pekerjaan Rabat Beton di Desa Sumber Tani Dipertanyakan Masyarakat

IndonesiaPublik.Com Berdasarkan hasil temuan tim kami di lapangan (21/07/2023) di Desa Sumber Tani Kecamatan Abung Pekurun terdapat bangunan berupa Rabat Beton yang tidak jelas anggaran /besar pagunya dikarenakan tidak terdapat Papan Informasi di bangunan tersebut, sehingga memunculkan Praduga dibangun dengan asal-asalan serta Tak Bertuan. Pembangunan Rabat Beton tersebut dituding telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik dan juga dianggap bertentangan dengan azas keterbukaan publik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan. Kedua, atas Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang Papan Nama Poyek. Kami sangat berharap pihak terkait khususnya Pemerintah Lampung Utara agar kiranya dapat secepatnya memantau kinerja bangunan Rabat Beton tersebut yang berada di Desa Sumber Tani Kecamatan Abung Pekurun Lampung Utara.untuk menjadi acuan dan contoh desa lain agar lebih berhati-hati serta lebih teliti lagi dalam mengelolah anggaran pemerintah dan tidak terkesan siluman juga asal-asalan tanpa adanya Papan Informasi sehingga memicu praduga adanya penyalahgunaan pekerjaan (red)
banner 120x600

Abung Pekurun,  IndonesiaPublik.com,-

Pekerjaan Rabat Beton di Desa Sumber Tani Kecamatan Abung Pekurun berjalan tanpa plang proyek dan dipertanyakan Masyarakat, Senin 24/07/2023

Proyek Rabat Beton Siluman Tidak Terpasang Papan Informasi

Hal ini seperti disampaikan oleh warga masyarakat yang merasa bingung karena ada proyek yang dilaksanakan tanpa adanya papan proyek.

Kami bingung, inibpekerjaan dari mana, berapa anggarannya, dan siapa pelaksananya, karena pekerjaan ini tanpa adanya papan proyek.

UmumnyabProyek selalu dilengkapi oleh papan pengumuman proyek, kami sebagai warga masyarakat juga berhak tau tentang kegiatan pembangunan di lingkungan masyarakat. Ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi pekerjaan yang dimaksud.

Di lokasi pekerjaan Jumat (21/07) di Desa Sumber Tani Kecamatan Abung Pekurun benar ditemukan pekerjaan berupa Rabat Beton yang tidak jelas anggaran /besar pagunya dikarenakan tidak terdapat Papan Informasi di pembangunan tersebut.

Pembangunan Rabat Beton tersebut, diduga  telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik dan juga dianggap bertentangan dengan azas keterbukaan publik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan. Kedua, atas Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang Papan Nama Poyek.

Dilokasi pekerjaan, warga masyarakat pun berharap agar pemerintah lampung Utara bisa turun memantau pekerjaan ini.

Kami sangat berharap pihak terkait khususnya Pemerintah Lampung Utara agar kiranya dapat secepatnya memantau kinerja bangunan Rabat Beton tersebut yang berada di Desa Sumber Tani Kecamatan Abung Pekurun Lampung Utara, untuk menjadi acuan dan contoh desa lain agar lebih berhati-hati serta lebih teliti lagi dalam mengelolah anggaran pemerintah dan tidak terkesan siluman juga asal-asalan tanpa adanya Papan Informasi sehingga memicu praduga adanya penyalahgunaan pekerjaan. ujar Warga di lokasi

Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada pihak desa Sumber Tani dan juga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara, terkait data pekerjaan rabat beton ini, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi dari keduanya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *