KIP Aceh Gelar Rakor Persiapan Uji Mampu Baca Al-Qur`an Anggota DPRK Kepada KIP Kabupaten Nagan Raya

banner 120x600

SUKA MAKMUE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Uji Mampu Baca Al-Qur`an dan Sosialisasi Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur`an Anggota DPRK kepada KIP Kabupaten/Kota, Kamis (1/6/2023) bertempat di Aula Kantor Bappeda Nagan Raya.

Kegiatan Rakor ini digelar pada tiga lokasi berbeda, Zona I bertempat di Hotel Diana Kota Lhokseumawe, Zona II Aula Offroom Sekda Kab. Gayo Lues, dan Zona III Aula Kantor Bappeda Nagan Raya. Untuk Zona III, peserta yang hadir sebanyak 63 orang, meliputi Ketua dan Anggota KIP, Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dari sembilan Kabupaten/Kota, yaitu Kab. Aceh Besar, Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat, Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Aceh Selatan dan Kab. Simeulue.

Ketua KIP Aceh, Dr. Syamsul Bahri, SE., MM, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rakor ini. “Tujuan utama yang hendak dicapai dalam rapat ini adalah semua KIP Kabupaten/Kota memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman regulasi serta kebijakan yang ditetapkan oleh KIP Aceh terutama tentang tata cara pembentukan Tim Uji dan pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur`an bakal calon anggota DPRK dalam Pemilu Tahun 2024’’ Terangnya.

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua KIP Aceh, Ir. Tharmizi, M.H., turut memberikan penyampaian serta arahan kepada peserta Rakor dan dilanjutkan dengan pemaparan materi Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 oleh Tgk. Akmal Abzal, S.HI. “Keputusan KIP Aceh ini menjadi acuan agar pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur`an bagi bakal calon anggota DPRK kabupaten/kota terselenggara dengan terukur, sesuai standar, adil untuk setiap peserta dan mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan” pungkas Tgk. Akmal.

KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota segera mengumumkan Kegiatan Uji Mampu Baca Al-Qur`an Anggota DPRA dan DPRK pada tanggal 1 s.d. 2 Juni 2023 memuat informasi tempat dan waktu serta aspek penilaian, dan pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur`an akan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 12 Juni 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *