Berita  

Dugaan Penggelapan PAD Pemkab Taput Naik Ketahap Pelaporan Pada Kejaksaan Negeri Dan Pada DPRD Taput

banner 120x600

Tapanuli Utara. IndonesiaPublik.com,-

Ketidak mampuan Pemkab Taput untuk menjawab surat konfirmasi awak media terkait dugaan penggelapan PAD Pemkab Taput beberapa tahun lamanya berbuntut pada pelaporan kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga pada Ketua DPRD Taput.

Permasalahan itu bermula dari surat konfirmasi awak media yang tidak kunjung dijawab berbualan lamanya dan paling parahnya lagi hampir tidak ada pejabat Pemkab Taput yang mampu menjawab surat tersebut. Adapun respon didapat dari Bupati/Wakil Bupati terkesan melempar bola ke SKPD yang jelas tidak satupun mampu menjawab surat konfirmasi itu.

Sehingga berlanjut pada pelaporan pada pihak APH dan Ketua DPRD Taput agar APH mau menindak secara hukum dan DPRD mau mengadakan Rapat Dengar Pendapat terkait LKPJ Bupati Taput beberapap tahun lamanya yang selama ini diduga lolos dari penindakan atau pengawasan.

Terkait tindak lanjut atas Laporan dugaan kerugian keuangan daerah yang telah sampai ditangan Kejari Taputi, menjelaskan bahwa Laporan pengaduan telah diterima Kajari dan telah didisposisikan pada Kasi Intel Kejari Taput dan sudah dalam proses telaah, hal ini sesuai pernyataan Kasi Intel berinisial “M.Simanjuntak” yang dicoba dihubungi melalui pesan whatshaap.

Sementara pernyataan Ketua DPRD Taput berinisial “A.Nababan” belum dapat dikonfirmasi awak media dan dicoba mengkonfirmasi melalui pasan whatshaap belum ada jawaban sampai berita ini dimuat.

Dugaan penggelapan PAD Pemkab Taput ini diduga sudah berjalan beberapa tahun lamanya, hingga LKPJ Bupati Taput “Drs.Nikson Nababan,M.Si” diragukan kebenarannya dan diduga Ketua DPRD dan anggota DPRD lainnya juga tidak mengetahui dugaan penggelapan PAD Pemkab Taput itu.

(J.Tambunan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *