Badan Pemeriksa Keuangan Diminta Audit Anggaran Belanja Makan dan Minuman TA 2026 di Kecamatan Sagulung 

banner 120x600

 

BATAM  —  Sejak dari tahun 2025 lalu Presiden RI Prabowo Subianto dengan tegas menekankan agar setiap Lembaga Pemerintah pusat dan seluruh Pemerintah Daerah untuk melakukan efesiensi anggaran.

 

Menurut Presiden RI Prabowo Subianto, dana hasil efisiensi dapat dialihkan untuk membiayai program-program prioritas yang menyentuh langsung terhadap kehidupan masyarakat.

 

Adapun langkah-langkah efesiensi anggaran yang harus dilakukan menurut Presiden RI ke 8 tersebut ialah dengan cara, mengurangi perjalanan perjalanan dinas, rapat, dan seminar seminar.

“Efisiensi dikurangi lah perjalanan dinas, kurangilah rapat-rapat, kurangilah seminar-seminar, kurangilah kunjungan-kunjungan kerja, untuk apa lagi kunjungan kerja? yang penting kerja, bukan kunjungan-kunjungan kerjanya,” ujar Presiden, pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.

 

Akan tetapi perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto ini sepertinya hanya berlaku sesaat. Seperti misalnya penggunaan anggaran di Pemerintah Kecamatan Sagulung.

 

Tahun lalu (TA 2025) diketahui anggaran belanja makanan dan minuman di Kecamatan Sagulung hanya sekitar Rp533.605.645,- saja.

 

Sementara untuk TA 2026 anggaran yang sama langsung bertambah sekitar Rp 130.000.000,- dan memiliki total anggaran sekitar Rp663.188.000,-.

 

Terkait adanya dugaan pemborosan anggaran, atau dugaan Mark up anggaran belanja makanan dan minuman di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, ditanggapi sangat santai oleh Camat Sagulung Muhammad Arfie Eranov, S.STP.

 

Camat yang diketahui memiliki kedekatan dengan Walikota Batam Amsakar Ahmad, yang dilantik pada 29 Agustus 2025 ini mengaku, bahwa kenaikan anggaran tersebut dikarenakan adanya kenaikan Satuan Standar Harga (SSH) di tahun 2026.

“Izin pak penambahan dikarenakan adanya kenaikan SSH Konsumsi dari tahun 2025 ke 2026, lalu ada beberapa kegiatan di tahun 2025 yg di efisiensi (sesuai instruksi presiden RI no 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja) dan dimunculkan kembali di tahun 2026, bisa jadi akan ada efisiensi kembali tergantung dari kebijakan pemerintah pusat. Demikian pak,” jawab Camat Sagulung melalui kepada wartawan, pada Sabtu 14/02/2026.

 

Bahkan dalam satu item pengadaan anggaran belanja makanan dan minuman di Kecamatan Sagulung, ada anggaran yang sangat menarik perhatian dengan nominal yang terbilang cukup fantastis.

 

Anggaran dengan kode RUP 62506954 untuk pengadaan belanja makanan dan minuman pada Januari 2026 ini diketahui mencapai Rp 315.608.000,-.

 

Perihal anggaran dengan kode RUP 62506954 sebesar Rp315.608.000,- Camat Sagulung sempat mencoba beralibi bahwa anggaran tersebut untuk anggaran 1 tahun.

“Nggaklah kalau Januari saja. Itu satu tahun sepertinya,” ujarnya.

 

Saat diperjelas jumlah anggaran belanja makanan dan minuman dalam 1 tahun di Kecamatan Sagulung yang total anggarannya adalah Rp663.188.000, Camat Sagulung Muhammad Arfie Eranov, S.STP meminta untuk melakukan pengecekan data terlebih dahulu.

“Rabu lah ya. Mau saya cek dulu data-datanya seperti apa,” ujarnya.

 

Selanjutnya pada hari Rabu 18/02/2026 Muhammad Arfie Eranov, S.STP mengirimkan nama nama kegiatan di Kecamatan Sagulung, tanpa memberikan rincian penggunaan anggaran dari setiap kegiatan.

“Pra Musrenbang Kelurahan,

Musrenbang Kelurahan,

Pa musrenbang Kecamatan,

Musrenbang Kecamatan,

MTQ tingkat Kelurahan,

MTQ tingkat Kecamatan,

Safari Ramadan, Halal bihalal,

Silahturahmi tingkat Kecamatan,

HUT RI, Sosialisasi Germas Kelurahan,

Pemberdayaan masyarakat tingkat Kelurahan, Koordinasi stunting

Lomba Jambore,” jawab Muhammad Arfie Eranov melalui pesan.

 

Pernyataan Camat Sagulung bahwa anggaran tersebut sebagiannya digunakan di tingkat Kelurahan untuk Pra Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kelurahan, MTQ Kelurahan, Sosialisasi Germas Kelurahan, Pemberdayaan masyarakat tingkat Kelurahan, sepertinya bertolak belakang dengan data yang ada.

 

Karena selama ini untuk tingkat Kelurahan juga diketahui memiliki masing-masing anggaran belanja makanan dan minuman setiap tahunnya.

 

Atas adanya dugaan anggaran ganda, yakni anggaran belanja makanan dan minuman ditingkat Kelurahan dan Kecamatan Sagulung, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sudah seharusnya melakukan pemeriksaan anggaran, khususnya anggaran belanja makanan dan minuman di tingkat Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Batam.

 

Karena sangat dikhawatirkan adanya permainan anggaran, atau manipulasi anggaran belanja makanan dan minuman, untuk tingkat Kelurahan dan Kecamatan.(Red)

Editor: Dwi Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *