Kotabumi, Lampung Utara — Praktik perjudian kartu slintir yang diduga sudah lama beroperasi di pinggir Sungai Way Sesah akhirnya dibongkar aparat. Polsek Kotabumi Kota menggerebek lokasi yang kerap dijadikan arena judi tersebut, menegaskan bahwa negara hadir dan tidak akan membiarkan ruang publik dijadikan sarang penyakit sosial.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah. Aktivitas perjudian itu disebut berlangsung terbuka, memanfaatkan lokasi pinggiran sungai yang relatif sepi dari pengawasan. Ironisnya, praktik ilegal tersebut terus berjalan seolah kebal hukum, hingga akhirnya aparat turun tangan.
Saat penggerebekan, petugas mendapati sejumlah pemain tengah asyik bermain kartu dengan taruhan uang. Tanpa kompromi, polisi membubarkan aktivitas, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendataan terhadap para terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kotabumi Kota menegaskan bahwa tindakan ini adalah peringatan keras.
“Perjudian dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum. Kami tidak akan mentolerir kegiatan yang merusak ketertiban umum dan moral masyarakat. Setiap laporan warga akan kami tindak,” tegasnya.
Lebih dari sekadar penggerebekan, langkah ini sekaligus membuka pertanyaan serius:
Mengapa praktik judi di lokasi terbuka bisa berlangsung cukup lama tanpa tersentuh penindakan?
Apakah pengawasan selama ini lemah, atau ada pembiaran yang disengaja?
Warga sekitar mengaku lega dengan tindakan polisi, namun berharap penegakan hukum tidak berhenti di satu lokasi saja. Mereka meminta aparat konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat setelah laporan mencuat.
“Kalau cuma digerebek sekali lalu dibiarkan lagi, percuma. Kami minta ini benar-benar ditertibkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Polsek Kotabumi Kota memastikan akan meningkatkan patroli rutin dan pengawasan di titik-titik rawan, termasuk area pinggiran sungai dan lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya aktivitas ilegal.
Penggerebekan di Way Sesah ini menjadi pesan tegas:
Hukum tidak boleh kalah oleh kebiasaan buruk. Judi bukan tradisi, melainkan pelanggaran.
Dan aparat berjanji, tidak ada lagi ruang aman bagi perjudian di wilayah Kotabumi Kota.














