Batam — Indonesiapublik.com.
Kasus dugaan penipuan yang menimpa pengusaha sekaligus konten kreator Batam, Yusifadilah, menjadi alarm keras bagi masyarakat. Modus yang digunakan pelaku bukan sekadar janji keuntungan, melainkan memainkan sisi empati dan nilai kemanusiaan dengan mengatasnamakan penyandang disabilitas.
Peristiwa ini bermula pada 7 November 2025, ketika korban dihubungi melalui pesan singkat oleh seorang pria yang mengaku sebagai penyandang disabilitas dan memiliki keahlian servis handphone (HP). Narasi keterbatasan fisik dan kesulitan ekonomi yang disampaikan pelaku berhasil meluluhkan kewaspadaan korban.
“Secara manusiawi saya iba dan berniat membantu,” ujar Yusifadilah, Rabu (28/1/2026).
Atas dasar empati tersebut, korban menyetujui kerja sama membuka usaha servis HP dengan sistem bagi hasil 50:50. Modal awal sepenuhnya berasal dari Yusifadilah, dengan nilai sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Kepercayaan diberikan tanpa kecurigaan, karena kerja sama tersebut dibangun atas dasar kemanusiaan.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai kejanggalan dalam pengelolaan usaha. Dana usaha diduga tidak digunakan sesuai kesepakatan, laporan keuangan tidak transparan, hingga akhirnya pelaku sulit dihubungi dan menghilang. Kerugian korban pun terus membengkak hingga ditaksir melampaui Rp100 juta.
Kasus ini menyoroti bahaya modus empati dalam tindak penipuan. Pelaku memanfaatkan rasa iba korban untuk menurunkan kewaspadaan, sehingga keputusan bisnis diambil tanpa pengamanan yang memadai.
Atas kejadian tersebut, Yusifadilah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya dalam menerima tawaran kerja sama yang dibalut narasi kemanusiaan.
“Kita boleh punya empati, tapi jangan mematikan logika. Semua bentuk kerja sama harus tetap jelas secara administrasi dan hukum,” tegasnya.
Ia berharap kasus yang dialaminya bisa menjadi pelajaran bersama, agar niat baik tidak lagi menjadi celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Hingga berita ini diturunkan, korban disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum guna memberikan efek jera dan melindungi masyarakat luas dari modus serupa.
( Zulkifli Hasibuan )














