Batam — Indonesiapublik.com.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (22/01/2026), sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan rutan.
Razia ini merupakan wujud sinergi Rutan Batam dengan APH dalam mencegah peredaran barang terlarang serta mendeteksi dini potensi gangguan kamtib. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional.
Ahad, selaku Humas Rutan Batam, menegaskan bahwa kegiatan razia gabungan ini bukan semata penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.
“Razia ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi fondasi utama agar proses pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal dan bermartabat,” tegas Ahad.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan APH mencerminkan keterbukaan dan komitmen Rutan Batam terhadap pengawasan berlapis serta transparansi dalam pelaksanaan tugas.
Dari hasil razia, petugas tidak menemukan handphone maupun narkotika. Namun demikian, sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas warga binaan.
Rutan Batam menegaskan akan terus melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil serta memperkuat koordinasi dengan APH guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.
( Zulkifli Hasibuan)














