Sukabumi,Indonesiapublik.com-DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (14/10/2025).
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebut Raperda penataan swalayan sebagai langkah penting untuk menciptakan keadilan ekonomi antara pelaku usaha besar dan kecil. “UMKM dan pasar tradisional harus tetap mendapat ruang, sementara swalayan tetap bisa berkembang tanpa saling mengganggu,” ujarnya.
Raperda tersebut mengatur zonasi pendirian toko swalayan, jarak minimal dari pasar tradisional, serta jam operasional. Meski belum ada batasan jumlah toko per kecamatan, aturan ini akan disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing wilayah.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan belanja daerah. Ia juga mengapresiasi sinergi DPRD dalam menyempurnakan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM harus tumbuh bersama. Karena itu, penataan ini penting agar tidak ada yang saling mematikan,” jelas Bupati.
Dalam regulasi baru, setiap toko swalayan wajib menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan IKM. Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Bupati berharap regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. “Dengan sinergi antara usaha besar dan kecil, kami ingin mewujudkan Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” tutupnya.( ADV)