BPJS Ketenagakerjaan Kab,Sukabumi di Gugat Ahli Waris Peserta BPJS ketenagakerjaan (BPU)

banner 120x600

Sukabumi, indonesiapublik.com-Pada hari jumat ( 29/09/2023 ) bertempat di kantor BPSK Kab Sukabumi ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) Telah di gelar sidang dalam gugatan (almrh) yuliana sebagai peserta ke anggotaan BPJS KETENAGAKERJAAN BPU Yang di hadiri oleh ibu nya sebagai ahli waris ibu ooh suryati ( penggugat ) dan di dampingi oleh advokat dari kantor kuasa hukum elang keadilan

Sidang hari ini adalah sidang kedua kalinya dimana sidang pertama di lakukan pada tanggal ( 22/09/2023 ) yang di daftarkan oleh ibu ooh dan di dampingi oleh advokat dari kantor elang keadilan ke BPSK KAB SUKABUMI, Saat selesai sidang jurnal dari indonesiapublik.Com langsung mendatangi dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa untuk di wawancarai, akan tetapi pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi tidak mau memberikan statmentkepada kami awak media,

“Maaf waktu kita mepet mau jumatan minggu depan juga kita sidang lagi disini” Ucap dari BPJS Ketenagakerjaan

tidak hanya disitu kami awak media langsung mendatangi Arman Panji SH, selaku kuasa hukum Ibu Ooh Suryati sebagai penggugat

“Alhamdulillah hari ini sidang kedua, terkait gugatan sengketa konsumen di BPSK Kabupaten Sukabumi, kami Pendamping Hukum dari Ibu Ooh Suryati sebagai penggugat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi sebagai tergugat.

Kami melakukan Pendampingan Hukum untuk Ibu Ooh Suryati agar mendapatkan hak nya sebagai ahli waris.” Pungkasnya.

Menurut H. Dedi Hermansyah bagian dari Kantor Hukum Elang Keadilan menuturkan “Gugatan ini didasari pada saat klien kami mengajukan klaim jaminan kematian anaknya yang meninggal dunia yaitu Yuliana, yang menurut surat dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi belum dapat di klaim atau belum dapat dicairkan dikarenakan alasan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi bahwa almarhumah Yuliana penyandang disabilitas down sindrom terus mempunyai usaha warung yang dijalankan oleh Ibu Ooh Suryati yaitu Ibu kandungny, dan disebutkan pula bahwa Almarhumah Yuliana tidak pernah bekerja sebagai wirausaha sesuai yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu pihak keluarga ataupun ahli waris tidak Terima sehingga meminta bantuan kepada kami advokat dari kantor hukum Elang Keadilan berharap melalui gugatan sengketa konsumen ini mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

 

Jurnal : Samsudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *