Sukabumi.indonesiapublik.com-Buntut dari dugaan pelanggan kode etik pelayanan publik UPTD Disdukcapil Cibadak Kabupaten Sukabumi Dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sukabumi yang beralamat Jl. Raya Kadupugur, Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi agar mendapatkan teguran dan saksi atas kurangnya pelayanan terhadap publik. (11/08/23).
Menurut Arman Panji sebagai pelapor Ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi, menuturkan kepada awak media bahwa oknum yang menolak dan meminta pasien yang sakit harus datang untuk perekaman data di UPTD Cibadak perlu adanya pembinaan, teguran dan sanksi dari dinas terkait, bahkan pihaknya telah mendatangi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu lalu, menurutnya kenapa adanya pelaporan ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi dikarenakan Oknum tersebut terkesan cuek dan tidak pernah meminta maaf atas kelakuannya yang diduga melanggar kode etik dalam pelayanan publik.
“Ya, saya pada hari ini Jumat telah melaporkan oknum tersebut agar mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi dugaan pelanggaran kode etik dalam pelayanan publik kepada orang lain. Pihak Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi telah memohon maaf atas ke tidak nyamanannya dalam pelayanan publik di UPTD Kependudukan Cibadak, akan tetapi Oknumnya
Sampai sekarang belum pernah menyampaikan permohonan maaf kepada publik seakan terkesan cuek”. Pungkasnya.
Jurnalis : S.A