Sukabumi,indonesiapublik.com-Menurut PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengertian jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif.
Dalam rangka Memastikan ke siapan Arus ruas tol Cigombong-Parungkuda kabupaten Sukabumi yang dalam Rencana hari jumat tgl 04- agustus- 2023,akan segera dioperasikan Kementrian PUPR turun langsung tinjau kesiapan jalan tol tersebut.Ruas Jalan Tol Cigombong-Parungkuda tersebut akan diresmikan langsung oleh Presiden Ir.H.Jokowidodo dalam waktu dekat.
Rabu,(2/8/23).
Hendra selaku Juru Bicara Kementrian PUPR ketika ditemui wartawan indonesiapublik.Com tepatnya di depan gerbang Tol Parungkuda Sukabumi Jawa Barat menyampaikan ” Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk Memastikan bahwa ruas tol Cigombong-Parungkuda kab. Sukabumi ini sudah selesai dan dalam waktu dekat akan dioprasikan ” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut TNI,Polri,Pol PP,Pejabat Kementrian PUPR,Pejabat Provinsi Jawa Barat,Pejabat Daerah Kab.Sukabumi,Tokoh Masyarakat dan para tamu undangan lainnya.
Jurnalis : S.A