Dairi. Indonesiapublik.com
Sat Reskrim Polres Dairi menangkap dua pria tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda 4 jenis Toyota Hilux Jumat (30/6) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Barisan Tigor Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Keterangan tersebut dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika ditanya wartawan, Sabtu (1/7/2023).
Disebutkan, pemilik mobil adalah Rasiden Damanik, 50, penduduk Dusun Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kec. Tigalingga Kab.Dairi.
Sedangkan pelaku AG, 40, warga Dusun Lau gunung Desa Pamah Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi dan EP, 20, Kuta Mbaru Desa. Harapan Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi.
Kejadian Jumat (30/6) dinihari, pelaku AG dan EP menuju rumah korban dengan menggunakan becak milik Hendrik Karo Karo di Dusun Barisan Tigor Desa lau Bagot Kec. Tiga Lingga Kab Dairi.
Sesampainya pelaku di rumah korban, AG dan EP langsung masuk ke dalam rumah korban, berhubung pintu rumah hanya tertutup tidak terkunci, AG langsung mengambil kunci mobil Hilux yang tergantung di dinding rumah korban dan masuk ke kamar tidur korban mengambil uang Rp55.000, lalu membawa kabur mobil Toyota Hilux milik korban bersama dengan pelaku EP.
Pada saat dalam perjalanan menuju Kec. Tigalingga tepatnya di depan apotek Juwita, kedua pelaku bertemu dengan S br T yang merupakan pacar dari AG, kemudian pelaku menyuruh S br T naik ke atas mobil Hilux dan membawa mobil dengan tujuan ke Medan.
Pada Jumat dinihari itu juga personil Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin Ipda P Lumbantoruan, begitu mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian Mobil Toyota Hilux di Jl. Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kec. Tigalingga Kab. Dairi, langsung melakukan pengejaran ke arah Kota Medan didampingi oleh pelapor.
Saat di SPBU Laucih, personel Sat Reskrim melihat mobil Toyota Hilux yang telah hilang, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku AG dan EP yang berada di dalam Mobil Toyota Hilux.
Pada saat penangkapan dan setelah diinterogasi, kedua pelaku membenarkan bahwa telah melakukan pencurian 1 unit mobil Toyota Hilux milik Rasiden Damanik, dan keduanya mengaku akan menjual mobil tersebut.
Rismanto juga menyampaikan kegiatan yang dilakukan sebagai wujud bahwa Polres Dairi dengan segala keterbatasan yang ada senantiasa responsif dalam menanggapi permasalahan yang terjadi di masyarakat sebagai wujud pelayanan dalam penegakan hukum. Sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan agar senantiasa berhati hati guna menghindari hal yang serupa. “Kejahatan terjadi karena bertemunya niat dan kesempatan,” katanya.
J.Tbn/M.Simare