Berita  

Penimbunan Hutan Bakau di Belakang Ruko Grand Royal Woodland Diduga Tanpa Izin, Banjir Mengancam, Warga Desak BP Batam Bertindak

banner 120x600

 

BATAM, Indonesiapublik.com  —  Hutan bakau yang seharusnya menjadi benteng alami pelindung pesisir, penahan air, dan pencegah banjir, kini dirusak. Aktivitas penimbunan lahan yang diduga dilakukan oleh pengembang Perumahan, berlokasi di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, tepat di belakang kawasan Ruko Grand Royal Woodland dan berdekatan dengan Perumahan Pondok Daun, berlangsung terus-menerus dan diduga dilakukan tanpa izin resmi. Senin, 7/9/2026.

 

Kegiatan yang telah berjalan berbulan-bulan ini tidak hanya merusak ekosistem pesisir yang vital, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan warga sekitar. Lahan yang sedang ditimbun dibuat lebih tinggi dari permukaan perumahan warga yang sudah ada, sehingga aliran air hujan akan berubah drastis dan langsung mengalir deras ke kawasan pemukiman di bawahnya. Banjir bukan lagi kemungkinan, melainkan kepastian yang tinggal menunggu waktu.

“Kami tinggal di sini selama ini aman-aman saja. Sejak ada pembangunan di sebelah, hidup kami jadi gelisah. Sekarang kalau hujan turun, banjir sudah pasti datang,” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, dengan nada cemas.

 

Mangrove Dirusak, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

 

Kawasan yang ditimbun merupakan hutan bakau yang memiliki fungsi ekologis sangat penting: menahan gelombang, mencegah erosi pantai, menyerap air hujan, dan menjadi habitat berbagai jenis makhluk hidup. Alih-alih dilindungi, kawasan ini justru diubah menjadi lahan bisnis tanpa izin yang jelas.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan serius kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penataan Ruang:

 

Mengapa aktivitas penimbunan hutan bakau ini dibiarkan berlangsung berbulan-bulan tanpa ada tindakan pengawasan?

 

Apakah prosedur perizinan telah dijalankan sebagaimana mestinya, atau justru diabaikan?

 

Apakah ada oknum yang membiarkan kerusakan lingkungan ini terjadi demi kepentingan sepihak?

 

Siapa yang akan bertanggung jawab jika banjir besar terjadi dan merugikan warga?

 

Masyarakat sekitar memohon kepada instansi berwenang untuk tidak menutup mata. Kerusakan lingkungan sudah terjadi, dan risiko bencana sudah di depan mata. Warga meminta:

 

✅ Penghentian segera seluruh aktivitas penimbunan dan pembangunan di kawasan hutan bakau tersebut.

✅ Pemeriksaan dan klarifikasi mengenai keabsahan izin lokasi dan kegiatan.

✅ Restorasi lingkungan agar fungsi hutan bakau dapat dikembalikan.

✅ Jaminan keamanan bagi warga dari ancaman banjir yang semakin nyata.

“Satu-satunya harapan kami adalah pemerintah segera turun tangan. Kekhawatiran kami sungguh-sungguh nyata. Tolong bantu kami, Pak,” tambah warga dengan harapan yang masih tersisa.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim Indonesiapublik.com masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak pengembang terkait. Tim akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kebenaran dan kepentingan masyarakat luas.(tim)

Penulis: Redaksi Editor: Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *