Berita  

Delapan Orang Diduga Rusak dan Angkut Mesin Giling Batu Senilai Rp2,3 Miliar, Pelapor Kecewa Karena Semua Dilepas

banner 120x600

 

Klaten — Dugaan perusakan dan pengambilan mesin giling batu (Stone Cruiser) senilai sekitar Rp2,3 miliar di Depo Pasir MJS, Jalan Raya Jatinom–Tulung, Dukuh Pangehan, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, menuai kekecewaan dari pihak pelapor.

 

Peristiwa tersebut disebut melibatkan sekitar delapan orang yang diduga berada di lokasi dan melakukan pembongkaran serta pemotongan komponen mesin. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima pelapor, satu unit truk yang diduga membawa bagian barang telah meninggalkan lokasi.

 

Pelapor, Andre Fernando Putra, akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/916/VIII/2026/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2026.

 

Dalam laporan tersebut, perkara yang diterima kepolisian dicantumkan sebagai dugaan tindak pidana “Perusakan” sebagaimana Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Namun, pelapor mengaku kecewa karena dugaan peristiwa yang menurut keterangannya tidak hanya menyangkut kerusakan mesin, tetapi juga adanya dugaan pengambilan barang, masuk ke lahan tanpa izin, serta pengangkutan bagian mesin menggunakan truk, belum seluruhnya tercantum dalam laporan yang diterima.

 

Pelapor juga menyebut dirinya sempat meminta penanganan di tingkat Polsek Tulung. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, pelapor kemudian diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Klaten agar perkara tersebut ditindaklanjuti.

 

Delapan orang sempat diamankan, kemudian dilepas

Hal yang paling membuat pelapor mempertanyakan penanganan perkara adalah informasi bahwa delapan orang yang diduga berada di lokasi dan berkaitan dengan kejadian tersebut akhirnya dilepaskan kembali tanpa adanya penahanan.

 

Kondisi tersebut membuat pihak pelapor merasa kecewa dan mempertanyakan langkah hukum selanjutnya.

“Kami kecewa. Barang dengan nilai kerugian sekitar Rp2,3 miliar rusak dan sebagian diduga sudah dibawa menggunakan truk. Delapan orang sempat diamankan, tetapi kemudian dilepaskan kembali. Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan tidak berhenti hanya pada laporan perusakan,” demikian keluhan pihak pelapor sebagaimana disampaikan kepada wartawan.

 

Menurut keterangan yang diterima, mesin giling batu tersebut bahkan diduga dipotong-potong pada bagian komponennya, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pemilik.

 

Pihak yang berada di lokasi disebut memberikan alasan bahwa mereka mengaku telah membeli Stone Cruiser tersebut dari seseorang bernama Reza yang disebut beralamat di Yogyakarta. Namun, klaim kepemilikan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan atau kuitansi.

 

Pelapor diminta terus mengawal laporan ke Polres Klaten

Dengan adanya laporan resmi tersebut, pelapor diminta untuk terus mengawal dan melanjutkan laporan ke Polres Klaten, serta meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.

 

Termasuk dugaan perusakan, dugaan pengambilan atau pengangkutan bagian mesin, dugaan masuk ke lahan tanpa izin, status kepemilikan mesin, asal-usul barang, serta pihak yang memerintahkan maupun terlibat dalam pembongkaran dan pengangkutan.

 

Publik tentu berharap aparat penegak hukum tidak melihat perkara ini secara parsial. Jika benar terdapat barang milik seseorang yang dirusak, dibongkar, dipotong dan sebagian dibawa pergi tanpa hak, maka seluruh rangkaian peristiwa tersebut patut diperiksa secara utuh berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

 

Pelapor juga berharap penyidik dapat mengamankan bukti-bukti penting, termasuk dokumentasi kondisi mesin, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, keterangan saksi, kendaraan yang digunakan mengangkut barang, dokumen kepemilikan, serta pihak yang mengaku sebagai pembeli.

 

Jangan sampai perkara bernilai miliaran rupiah justru berhenti karena persoalan administratif pelaporan. Hukum harus melihat fakta secara utuh—siapa pemilik barang, siapa yang merusak, siapa yang membawa, atas dasar apa barang tersebut diambil, dan siapa yang bertanggung jawab.

 

Sementara itu, terkait dugaan penolakan laporan di tingkat Polsek Tulung serta keputusan melepas delapan orang tersebut, konfirmasi kepada pihak kepolisian masih diperlukan agar persoalan ini tidak menjadi bola liar dan seluruh pihak memperoleh ruang yang adil untuk memberikan penjelasan.

 

Kasus ini kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat. Pelapor berharap laporan di Polres Klaten tidak sekadar diterima di atas kertas, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga terang siapa yang bertanggung jawab.

Penulis: Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *