Berita  

CV Mia Mulia Jaya Abadi Secrab: Penampungan Rongsokan di Sela Pemukiman dan Dekat Sekolah, Ancaman Nyata Bagi Lingkungan dan Proses Belajar

banner 120x600

 

BATAM, INDONESIPUBLIK.COM  —  Keberadaan usaha penampungan dan pemilahan barang rongsokan serta limbah sisa yang dikelola CV Mia Mulia Jaya Abadi Secrab Yang Ber lokasi di Kav- Seroja, Rw 17, Kel- Sei Pelunggut, Kec- Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Pasalnya, lokasi operasional usaha ini justru berada tepat di tengah kawasan padat penduduk dan sangat berdekatan dengan lingkungan sekolah, yang dinilai sangat melanggar kaidah tata ruang serta aturan perlindungan lingkungan hidup. Selasa, 25/08/2026.

 

Pantauan di lapangan menunjukan tumpukan berbagai jenis barang bekas, logam, plastik, hingga limbah sisa menumpuk rapi maupun berantakan di area tersebut. Aktivitas bongkar muat dan pemilahan berlangsung setiap hari, menimbulkan suara bising, debu beterbangan, hingga bau tak sedap yang menyebar ke pemukiman warga dan lingkungan pendidikan tak jauh dari sana.

 

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama merasa terganggu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait legalitas lokasi tersebut.

“Anak-anak sekolah setiap hari lewat di sana. Debunya menempel di seragam, suaranya berisik, apalagi kalau hujan air kotor dari tumpukan sampah itu mengalir ke selokan rumah kami. Kami bertanya-tanya: apakah usaha ini benar-benar memiliki izin? Dan bolehkah lokasi penampungan limbah ditempatkan sejauh ini dari sekolah?” ujar warga.

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, kawasan penampungan dan pengolahan rongsokan seharusnya ditempatkan di kawasan peruntukan khusus, jauh dari zona pendidikan dan pemukiman warga. Usaha jenis ini juga wajib memiliki Izin Lingkungan serta Izin Usaha yang memuat standar pengelolaan dampak lingkungan secara ketat.

 

Kondisi ini mengundang sejumlah risiko serius:

– Mengganggu kenyamanan dan konsentrasi belajar siswa serta tenaga pendidik di sekolah terdekat

– Potensi pencemaran udara, tanah, dan sumber air bersih warga

– Menjadi sarang hama penyakit serta risiko kebakaran yang sewaktu-waktu bisa meluas hingga ke pemukiman dan sekolah

– Melanggar Peraturan Daerah Kota Batam terkait tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup

 

Merespons kondisi tersebut, warga dan pihak terkait mendesak instansi berwenang mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Kelurahan hingga Kecamatan setempat untuk segera melakukan verifikasi kelengkapan perizinan. Jika terbukti tidak sesuai peruntukan dan tidak memiliki izin lengkap, maka langkah penertiban harus segera dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

 

Wartawan masih berupaya menghubungi pihak pengelola CV Mia Mulia Jaya Abadi serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan resmi. Perkembangan kasus ini akan terus kami awasi.

Editor: Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *