KEDONDONG — Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Seorang residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Way Ratai akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat meresahkan masyarakat.
Pelaku diketahui berinisial H alias Anto Tobong (46), warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai. Ia ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 17.45 WIB oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor milik korban berinisial E (58), warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, yang terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang hanya diganjal kayu. Saat korban mendengar suara kayu jatuh dan keluar mengecek sumber suara, pelaku sudah berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2009 warna orange milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange bernomor polisi B 6195 KTK, satu buah BPKB asli, serta satu lembar STNK atas nama Ponidin.
Dari catatan kepolisian, Anto Tobong bukan nama baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis berbagai kasus kejahatan berat yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.
Pada tahun 2000, pelaku pernah terlibat kasus pembunuhan di Desa Way Harong, Kecamatan Kedondong. Kemudian pada tahun 2018 kembali tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Suka Maju, Kedondong. Tak berhenti di situ, tahun 2022 pelaku juga tercatat terlibat kasus penggelapan di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya residivis yang kembali mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran.














