“TIDAK ADA AMPUN!”, Inspektorat Lampung Tengah Bongkar Pelanggaran Sekwan DPRD, KML Diminta Kawal Hingga Tuntas Tanpa Kompromi

banner 120x600

 

Lampung Tengah — Tabir pelanggaran di lingkar kekuasaan daerah akhirnya disibak tanpa basa-basi. Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah tidak lagi bermain lunak. Lewat surat resmi bernomor 700.1.2/11/Inspektorat.a.V.1/2026 tertanggal 18 Februari 2026, lembaga pengawas ini mengirim pesan keras: pelanggaran telah terjadi dan pelaku harus dihukum. Titik.

 

Surat yang dilayangkan kepada Pimpinan Redaksi KML itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk pada 13 Januari 2026. Bukan sekadar formalitas, Inspektorat turun dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sebuah mekanisme serius yang biasa digunakan untuk membongkar dugaan pelanggaran berbasis bukti, bukan opini.

 

Dan hasilnya mengguncang.

Tanpa tedeng aling-aling, Inspektorat secara resmi merekomendasikan kepada Kepala BKPSDM untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada YA, pejabat yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Ini bukan dugaan liar. Ini hasil pemeriksaan. Ini fakta administratif. Ini pelanggaran yang harus dibayar dengan sanksi.

 

Langkah Inspektorat ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas birokrasi. Publik berhak tahu: bagaimana mungkin pejabat setingkat Sekwan bisa terseret pelanggaran disiplin? Dan yang lebih penting siapa lagi yang terlibat atau selama ini “diamankan”?

 

Kini, sorotan tajam tak hanya tertuju pada pelaku, tetapi juga pada BKPSDM. Tidak ada alasan untuk menunda. Tidak ada ruang negosiasi. Jika rekomendasi ini tidak segera dieksekusi, maka patut diduga ada upaya perlindungan sistematis terhadap pelanggaran.

 

Lebih dari itu, bola panas kini berada di tangan Pimpinan Redaksi KML. Laporan telah terbukti berbuah temuan. Tapi ini belum akhir, ini awal. Pers tidak boleh berhenti di tengah jalan. KML ditantang untuk mengawal, menginvestigasi lebih dalam, dan membongkar jika ada pihak lain yang terseret namun disembunyikan.

 

Jangan sampai kasus ini “dipeti-eskan” seperti praktik-praktik lama yang mencederai kepercayaan publik. Jika dibiarkan, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat jelas: pelanggaran bisa dinegosiasikan, hukum bisa ditawar.

 

Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, telah menegaskan komitmen lembaganya. Namun publik tidak butuh sekadar komitmen, publik menuntut tindakan nyata.

 

Ini bukan sekadar kasus disiplin. Ini ujian integritas.

Dan sekarang semua mata melihat: siapa yang benar-benar berani bersih, dan siapa yang masih bermain di balik bayang-bayang kekuasaan.

Penulis: Hartoyo Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *